hingga 30 November 2021 sebesar Rp124,89 triliun, dan diproyeksikan mencapai Rp137,42 triliun pada 31 Desember 2021
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan memproyeksikan penerimaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp137,42 triliun.
"Penerimaan iuran JKN-KIS hingga 30 November 2021 sebesar Rp124,89 triliun, dan diproyeksikan mencapai Rp137,42 triliun pada 31 Desember 2021," papar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Paparan Publik: Kaleidoskop Tahun 2021 dan Outlook Tahun 2022 di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BPJS Kesehatan verifikasi klaim COVID-19 sebanyak 2,3 juta kasus
"BPJS Kesehatan menggandeng Bank Nagari, DOKU, dan PT Pegadaian untuk memaksimalkan penerimaan iuran dari peserta JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja," paparnya.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga menciptakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) untuk menghitung iuran JKN dan rekonsiliasi penerimaan iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Baca juga: BPJS Kesehatan optimistis tingkat kepuasan peserta meningkat
Di samping itu, lanjut dia, BPJS Kesehatan juga membuka Kelas Konsultasi Implementasi Perpres (KKIP) Nomor 75/2019 dan Perpres Nomor 64/2020 sebagai wadah konsultasi, monitoring, dan evaluasi bersama kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan upaya kolekting iuran.
Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan data sampel 2015-2020 dan DETAK
"Tahun ini, kami juga berupaya mengoptimalkan program donasi dan 'crowdfunding' melalui audiensi bersama Wakil Presiden RI. Kami juga mengapresiasi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memberikan bantuan dana sosial sebesar Rp100 juta untuk Program Crowdfunding BPJS Kesehatan bagi segmen fakir, miskin, dhuafa yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kelas 3 dan memiliki tunggakan iuran," kata Ghufron.
Baca juga: BPJS Kesehatan raih tiga penghargaan Top Digital Award 2021
Dalam hal pembiayaan jaminan kesehatan, tercatat BPJS Kesehatan telah mengeluarkan Rp80,98 triliun.
"Tahun ini, kami juga mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yakni rumah sakit dan klinik utama, untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan, sehingga diharapkan mereka bisa fokus memberikan
Baca juga: BPJS Kesehatan perkuat peran FKTP dalam penyediaan layanan primer
Baca juga: BPJS Kesehatan Palangka Raya raih Anugerah Keterbukaan Informasi
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021