Satu lagi muncul laporan pengaduannya. Jadi korbannya dua orang.
Mataram (ANTARA) - Korban kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum jaksa di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial EP kian bertambah.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan, di Mataram, Kamis, mengonfirmasi perihal bertambahnya korban kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut.
"Satu lagi muncul laporan pengaduannya. Jadi korbannya dua orang," kata Dedi.
Modus dugaan penipuan oleh terduga EP terungkap sesuai dengan adanya laporan pengaduan yang baru diterima oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB.
"Informasi dari bidang pengawas, sekarang laporan pengaduannya masih ditelaah," ujarnya.
Perihal adanya laporan pengaduan korban tambahan dalam kasus dugaan penipuan oleh jaksa berinisial EP ini, turut dikuatkan dari pengakuan JT, kakek dari korban berinisial NI.
JT yang kini masih aktif sebagai pegawai kejaksaan tersebut mengakui bahwa cucu perempuannya turut menjadi korban EP, ketika mengikuti seleksi CPNS di lingkup Kejaksaan RI pada November 2021.
Korban yang merupakan lulusan sarjana tersebut mendaftar untuk mengikuti seleksi dengan formasi pengawal tahanan. Terduga EP menjanjikan korban asal Lombok Tengah ini lulus seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan uang.
"Awalnya diminta 100 juta, tapi sanggupnya cuma Rp75 juta," ujar JT.
Namun nasib korban tidak berbeda dengan ME, korban penipuan pertama yang melaporkan EP ke Bidang Pengawasan Kejati NTB. Korban berinisial NI ini gugur di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Karena kecewa dengan janji EP, korban menagih uang kembali. Hingga dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejati NTB, korban baru menerima pengembalian Rp25 juta.
"Baru diganti Rp25 juta, ada bukti kuitansinya, 24 November kemarin," ujarnya pula.
Baca juga: Kejagung amankan seorang warga mengaku jaksa, menipu dan memeras
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021