Jambi (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya akan menggunakan upaya paksa terhadap mantan Bendahara DPP Partai Demokrat M Nazaruddin apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK tengah mendalami kasusnya saat ini. Soal waktu, tidak bisa ditentukan kapan," kata Busyro usai menyampaikan kuliah umum di Kampus Universitas Jambi, Sabtu.

Pernyataan Busro itu disampaikan ketika ditanya apakah KPK berani melakukan penjemputan paksa atas diri anggota DPR RI yang kini dikabarkan tengah berada di Singapura itu.

Pasalnya, pasca diungkapkannya kasus tersebut kepada publik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Nazaruddin tidak berada di Indonesia. Kondisi demikian memicu pertanyaan banyak pihak apakah KPK serius menangani dugaan gratifikasi oleh politisi tersebut.

"Dia (Nazaruddin) kan belum tersangka dan penyidikan masih sebatas memeriksa saksi," ujar mantan advokad itu lagi.

Busyro menjelaskan pihaknya tidak ingin bertindak gegabah. Kasus dugaan pemberian uang mesti disikapi secara arif. Untuk itu perlu pendalaman penyidikan yang dilakukan penyidik KPK saat ini. Ketika semua bukti kuat mengarah ke Nazaruddin, barulah pihaknya mengambil tindakan tegas.

Busyro tidak bisa memastikan kapan penyidikan ini akan selesai, ia mengatakan, untuk mengungkap kasus butuh waktu, dan kegiatan penyidikan tidak bisa dibatasi karena perkara Nazaruddin bukan persoalan sepele sementara kasus lainnya juga banyak.

"Soal waktu tidak bisa ditentukan. Penyidikan tidak dibatasi waktu, dan petugas tengah mendalaminya saat ini," ujarnya.

Ia pun menampik jika dikatakan KPK lamban bergerak, KPK senantiasa bekerja maksimal dalam mengungkap kasus yang masuk ke lembaganya.

Salah satu yang kini tengah intens dilakukan penyidikan yakni terkait kasus isteri mantan Wakapolri, Nunun Nurbaeti, yang diduga melakukan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan kasus tertangkap tangannya seorang hakim berinisial S yang menerima suap di kediamannya.(*)

(T.KR-YJ/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011