Padang (ANTARA News) - Menakertrans Erman Suparno mengatakan
keberadaan 33 pengadilan hubungan industrial di tanah air saat ini penting sebagai salah satu syarat untuk memperbaiki iklim investasi.
"Tidak ada jalan lain, kita harus meningkatkan investasi sebab pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 10,8 juta orang atau 10,21 persen dari jumlah penduduk," kata Menakertrans Erman Suparno pada acara peresmian 33 pengadilan hubungan industrial seluruh Indonesia yang dipusatkan di Padang, Sabtu.
Terkait untuk membuat kemudahan berinvestasi itu, kata Mennakertrans, ketentuan perundangan di Indonesia sedang dikaji kembali untuk kemudian disesuaikan agar sejalan dengan persyaratan mendukung perbaikan iklim investasi yang baik itu.
Keberadaan pengadilan hubungan industrial ini, katanya, adalah salah satu sub sistem dari sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan menjadi bagian dari sistem peradilan Indonesia.
Hal ini diatur dalam UU No 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial junto UU No 2/2005 tentang penetapan PP pengganti UU No 1/2005 tentang penangguhan mulai berlakuknya UU No 2/2004 itu.
"Berdasarkan UU No 2/2004 itu, selain penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan via pengadilan, dikenal juga melalui proses di luar pengadilan yakni melalui proses mediasi, konsiliasi atau arbitrasi," katanya.
Mekanisme apapun yang ditempuh, harus tetap mendahulukan perundingan bipatrit antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Sementara itu spirit UU No 2/2004 itu, adalah proses penyelesaian yang cepat, murah dan adil bagi para pihak, karenanya pemerintah menyarankan agar para pihak yang berselisih menekankan pada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan terutam bipartit.
"Harapan ini didasarkan pada keyakinan bahwa penyelesaian di luar pengadilan bertumpu pada penyelesaian yang diterima bagi para pihak," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006