Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil pengurus PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
"KPK pada hari ini memanggil tersangka PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dalam penyidikan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek Pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun 2006-2011," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
PT Nindya Karya (Persero) dalam pekerjaan tersebut menjadi "general" kontraktor, sementara PT Tuah Sejati menjadi kontraktor konstruksi.
Kedua perusahaan itu menjadi tersangka korporasi sejak 2018.
Baca juga: KPK: Penyelidikan Formula E masih berlangsung
Dalam perkara ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Naggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari total nilai proyek sekitar Rp793 miliar dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar.
Kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.
Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara (1) penunjukan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.
Baca juga: KPK konfirmasi kerugian negara proyek IPDN ke mantan Sekjen Kemendagri
Diduga laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar, yaitu PT Nindya Karya sekitar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sekitar Rp49,9 miliar.
KPK telah melakukan pemblokiran rekening terhadap PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut.
Baca juga: Dua tersangka kasus korupsi Pabrik Gula Djatiroto segera disidang
Sedangkan untuk PT Tuah Sejati sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp12 miliar.
Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021