Aset itu termasuk tabungan bank, demikian surat kabar Yomiuri Shinbun melaporkan dengan mengutip data kementerian keuangan, tanpa memberikan perincian lebih anjut.
Dewan Keamanan PBB, dengan dukungan negara-negara Arab dan Afrika, pada 26 Februari dengan suara bulat mengesahkan sanksi terhadap rezim Gaddafi dengan tujuan untuk menghentikan tindakan keras terhadap kekuatan anti-pemerintah.
Pada Maret, kabinet Perdana Menteri Naoko Tan menyetujui sanksi itu, yang mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap beberapa pemimpin rezim tersebut. (S008/H-RN) (*)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011