"Setelah saya mengunjungi Antasari Azhar di penjara, maka akhirnya menjadi yakin bahwa ia merupakan korban peradilan sesat," kata Jimly Asshiddiqie, di Tangerang, Sabtu.
Jimly mengatakan masalah ini usai mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Dewasa Tangerang, Kota Tangerang, Banten, bersama salah seorang kuasa hukum Antasari, Magdir Ismail.
Sedangkan kunjungan Jimly ke LP Tangerang merupakan silaturahmi sebagai Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) bersama Sekjen IHSI, Feri Setiawan Samad.
Menurut dia, kasus yang menimpa Antasari dan Susno Duaji adalah masalah besar dan menyedot perhatian banyak orang, yang putusannya menunjukkan perlunya sistem hukum di Indonesia dibenahi secara serius.
Ia juga mengatakan, belajar dari kedua kasus tersebut, maka tercerminlah peradilan sesat dan bobroknya sistem hukum di Indonesia.
Untuk masa mendatang, perlu dibenahi sistem hukum secara besar-besaran termasuk aparat pelaksana seperti polisi, hakim, jaksa maupun advokat.
Menanggapi adanya penangkapan Syarifudin yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh petugas KPK, dikatakan hal ini menandakan tindakan tidak terpuji dan harus dilakukan pembenahan secara menyeluruh.
Namun salah satu pembenahan sistem hukum, katanya, yakni hukum acara dengan cara direvisi agar penegak hukum memiliki aturan yang jelas.
Kinerja hakim saat ini harus profesional, karena mereka bekerja juga diawasi oleh pimpinan tetapi juga oleh media, masyarakat. Saat ini juga sudah ada alat penyadap, katanya.
Salah satu cara untuk membenahi kinerja hakim adalah dengan bekerja secara modern, efisien, dengan akuntabilitas dalam satu tata kelola yang baik.
"Kinerja hakim harus terbuka, kecuali menyangkut putusan, agar bisa menambah kepercayaan publik terhadap penegak hukum karena telah bekerja secara profesional," katanya.
Sebagai mantan hakim, Jimly mengatakan, salah satu langkah antisipasi agar hakim bertindak profesional maka sebaiknya para hakim dilarang bermain golf bersama pengusaha karena dikhawatirkan hal itu dapat mempengaruhi putusan dalam persidangan. (A047)
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011