"Saat ini Komisi III DPR RI membahas revisi UU KY. Kita menginginkan agar KY ikut membahas dan melakukan rekrutmen terhadap hakim PN dan PT. Sebab, KY memiliki kewenangan untuk mengawas hakim-hakim. Kalau tak dilibatkan, bagaimana bisa mengawasinya," kata anggota Komisi III Harry Witjaksono di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, bila sudah disetujui dan masuk dalam revisi UU KY, maka dalam RUU Mahkamah Agung tidak dimasukkan lagi pasal tersebut.
"Komisi III DPR belum menerima RUU MA dari pemerintah, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR RI. Kalau masih ada usulan perekrutan hakim PN dan PT dalam RUU MA, tentunya akan kita hilangkan," kata politisi dari Partai Demokrat.
Terkait dengan revisi UU KY, Komisi III DPR RI sudah menawarkan agar KY diberikan penguatan seperti penyadapan dan penangkapan terhadap hakim-hakim nakal.
"Namun KY sendiri menolak diberikan penguatan tersebut. KY hanya minta agar diberikan kewenangan untuk melakukan perekrutan dan pembinaan terhada hakim-hakim," kata dia.
Komisi III DPR RI dalam waktu dekat akan membahas RUU MA, RUU Kejaksaan, Revisi UU KPK.(*)
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011