Banyak catatan buruknya. Hakim ini pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan membebaskan 39 terdakwa korupsi

Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menengarai ada sejumlah dugaan suap lain kepada Hakim berinisial S selain kasus kepailitan yang telah ditangani KPK.

"Banyak catatan buruknya. Hakim ini pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan membebaskan 39 terdakwa korupsi," kata Emerson di Jakarta, Jumat.

Menurut ICW, 39 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan hakim ini terjadi selama yang bersangkutan melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri Makassar dan PN Jakarta Pusat.

Terdakwa kasus dugaan korupsi yang terakhir dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif.

Peristiwa penangkapan S yang juga pengawas PN Jakarta Pusat oleh KPK pada Kamis malam (2/6) dalam kasus dugaan suap itu semakin meneguhkan keberadaan mafia hukum di lembaga peradilan itu. Sebelumnya KPK telah menetapkan S dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Mereka di tahan KPK setelah tertangkap tangan menerima suap 250 ribu dolar AS. Selain uang tunai, KPK juga menyita sebuah mobil pajero hitam. Diduga uang dan mobil sport itu merupakan suap terkait pemailitan PT SCI yang sudah diputus sejak lama.

"Ini dalam rangka pemberesan aset pelelangan untuk membayar utang-utangnya kepada para kreditornya. Jadi ini sebenarnya perkara lama, sekarang itu tinggal pelaksanaan putusan saja oleh kurator yang melaksanakan putusan hakim untuk membagi-bagi hasil penjualan aset di debitur pailit kepada orang yang terminta", ungkap juru bicara KPK Johan Budi.

Hingga saat ini KPK masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ini. Dugaan ini muncul karena Hakim S dikenal dekat dengan Ketua PN Jakpus sehingga KPK juga perlu mendalami keterlibatan pihak lain termasuk pimpinan lembaga peradilan tersebut.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kepala PN, Syahrial, telah menunjuk Junimart Girsang sebagai pengacara Syarifuddin.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011