Dari 131 bank di dalam industri perbankan nasional, 41 bank kepemilikannya dikendalikan oleh pemodal asing, kata Burhanuddin.

Jakarta (ANTARA News)- Bank Indonesia (BI) akan membatasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di tingkat manejemen menengah atau dua tingkat di bawah direksi bank ke bawah, kecuali untuk bidang-bidang yang tidak dapat diisi oleh pasar tenaga kerja domestik karena keahlian yang langka. Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dalam acara "Bankers Dinner" di Jakarta, Jumat malam, mengatakan pembatasan itu diharapkan dapat membantu mengatasi masalah pengangguran yang terus membengkak. "Di antara permasalahan perekonomian yang tengah kita hadapi dan kami perkirakan masih harus kita atasi dalam periode ke depan, adalah masalah pengangguran yang saat ini angkanya sudah mencapai 12 juta. Dalam kaitan ini saya menghimbau agar perbankan yang dikendalikan oleh pemilik modal asing untuk dapat bahu membahu mengatasi permasalahan ini," katanya. Burhanuddin juga mengharapkan bank asing sebagai bagian dari industri perbankan nasional dapat meningkatkan perannya dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dikatakannya, hasil kajian BI menunjukkan bahwa peran bank asing, khususnya cabang bank asing dan bank campuran, dalam proses intermediasi relatif kecil. Dalam periode pasca krisis, bank asing dan bank campuran bergerak relatif lambat dalam memulihkan kembali penyaluran kreditnya. "Ketika bank-bank lain sudah mulai membukukan pertumbuhan kredit sejak pertengahan tahun 2001, penyaluran kredit bank asing menunjukkan kecenderungan yang menurun dan bahkan menunjukkan angka pertumbuhan kredit yang negatif sepanjang periode 2002-2003," katanya. Sejak tahun 2004, penyaluran kredit oleh bank asing berangsur-angsur naik, walaupun kredit yang disalurkan kebanyakan adalah dalam bentuk kredit konsumtif. Sementara, untuk bank swasta yang dikuasai asing, karakteristiknya sedikit berbeda, angka penyaluran kredit, kualitas kredit, CAR dan indikator lainnya tidak jauh berbeda dengan angka industri secara keseluruhan. Saat ini bank swasta nasional yang dikuasai asing berjumlah 12 bank dan beberapa diantaranya dimiliki oleh ultimate shareholder yang sama. Kondisi ini dari segi pengawasan bank, tentu sangat tidak efektif dan tidak efisien, begitu pula kiranya bagi pemilik modal sendiri. "Oleh karena itu, kami melihat kemungkinan diterapkannya kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) atas bank-bank, termasuk bank yang dimiliki pemodal asing," katanya. Kebijakan kepemilikan tunggal, nantinya akan meminta ultimate shareholder bank yang mengendalikan lebih dari satu bank di Indonesia, untuk mengkonsolidasikan bentuk kepemilikannya. Dalam tiga tahun terakhir, seiring dengan keberhasilan program restrukturisasi perbankan dan divestasi kepemilikan pemerintah pada perbankan nasional, kepemilikan asing terus mengalami peningkatan. Saat ini asing memiliki 48,51 persen dari total asset industri perbankan nasional, dibandingkan Pemerintah yang kepemilikannya telah menjadi 37,45 persen. Dari 131 bank di dalam industri perbankan nasional, 41 bank kepemilikannya dikendalikan oleh pemodal asing. Kepemilikan modal asing ini dapat dikelompokkan menjadi cabang bank asing, bank campuran dan bank swasta nasional yang kepemilikannya didominasi asing.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006