Jakarta (ANTARA News) - Hakim berinisial S atau Syarifudin adalah salah satu hakim yang menangani sengketa partai antara Lily Wahid dan dirinya (penggugat) melawan DPP PKB Muhaimin Iskandar (tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata anggota DPR RI Effendy Choirie atau Gus Choi.
"Hakim S adalah hakim yang sejak awal ngotot perkara ini harus dikembalikan ke partai. Tanpa minta izin ketua majelis (Katriman), hakim S ini berkali-kali langsung mengambil microfon untuk bicara yang nadanya berpihak kepada tergugat," kata Gus Choi kepada antaranews.com, Jakarta, Jumat.
Terbukti, akhirnya sengketa ini dikembalikan ke internal partai.
"Sejak persidangan awal prilakunya sangat ganjil. Jangan-jangan, uang yang disita KPK itu termasuk dari "lawan" Lily Wahid," kata anggota Komisi I DPR itu
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan hakim pengawas kasus kepailitan PT SCI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berinisial S sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa hakim S sekaligus kurator berinisial PW yang diduga menyuap telah berstatus tersangka.
Keduanya, menurut dia, disangkakan dengan pasal berlapis dengan Pasal 12 a atau b atau c, Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim berinisial S tertangkap tangan usai diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari seorang kurator yang menangani aset PT SCI berinisial PW pada Rabu malam (1/6).
Selain menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam tiga bungkusan kertas coklat senilai Rp250 juta tersebut, penyidik KPK juga mengamankan Mitsubishi Pajero yang digunakan PW, serta sejumlah puluhan ribu mata uang asing dengan total nilai lebih dari Rp2 miliar.
Uang asing tersebut berupa 116.128 dolar AS, 245.000 dolar Singapura, 20.000 Yen, dan 12.600 Riel Kamboja. Sedangkan total rupiah yang ikut diamankan sebesar Rp392.353.000.
Terakhir ia mengatakan penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam milik Syariffudin.
Hakim yang juga menangani kasus Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang beberapa waktu lalu divonis bebas tersebut akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sedangkan tersangka PW akan menjalani masa penahanan selama penyidikan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diketahui bahwa hakim S ditangkap KPK di rumahnya sendiri di Sunter, Jakarta Utara. Sedangkan kurator PW ditangkap di daerah Pancoran setelah sempat mencoba menghindari KPK.
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011