Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas COVID-19 Alexander K. Ginting menegaskan seluruh pejabat yang diizinkan untuk menjalankan karantina secara mandiri di kediaman masing-masing harus mematuhi aturan karantina yang telah ditetapkan.
"Kenapa pejabat eselon I diberikan diskresi kemudian di rumah karena sehubungan tanggung jawab struktural dan fungsionalnya," kata Alexander dalam Siaran Pers bertajuk "Upaya Pencegahan Penyebaran Omicron di Indonesia" yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Alexander menegaskan, pejabat yang mendapatkan diskresi untuk menjalankan isolasi di kediamannya sendiri setelah kembali dari perjalanan luar negeri merupakan pejabat yang termasuk dalam jajaran eselon I pemerintahan, duta besar, maupun pejabat yang memiliki keperluan menjalankan kerja sama luar negeri.
Baca juga: Epidemiolog: Sosialisasi prokes perlu terus diperkuat pada 2022
Karena beberapa pihak tersebut pergi karena menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara, maka pemerintah sudah seharusnya memfasilitasi fungsi dan pekerjaannya sampai pada saat mereka sampai ke tempat tinggalnya.
Walaupun demikian, Alexander menekankan seluruh pihak tidak akan mendapatkan pengecualian pada saat melakukan karantina. Seluruh pihak akan tetap menjalankan tes pemeriksaan kesehatan pada hari pertama dan hari kesembilan setelah tiba di kediaman dan tidak dapat berkeliaran ke tempat publik seperti pusat perbelanjaan maupun pasar.
Para pejabat juga dipastikan mendapatkan laporan harian dan berada di bawah pengawasan para tim survillance yang ada di bawah dinas kesehatan setempat. Sehingga, meskipun menjalankan karantina di rumahnya sendiri, para pejabat tidak akan menulari anggota keluarganya yang lain maupun orang di lingkungan sekitarnya.
"Dalam pengamatannya, jika ada yang positif maka mereka harus pindah ke ruang isolasi. Kalau mereka bergejala, bisa pindah ke rumah sakit. Tapi kalau tidak bergejala dia pindah ke ruang isolasi Wisma Atlet. Tentu tower gedungnya akan ditambah mana isolasi, mana karantina," tegas dia.
Sebaliknya, bila para pejabat dinyatakan negatif melalui hasil pemeriksaan maka mereka akan dibebaskan kembali ke keluarganya atau tujuan masing-masing. Dengan catatan, mereka akan tetap dimonitor apabila memiliki gejala atau keluhan setibanya ke tempat tujuan sehingga diharapkan pihak keluarga dapat bekerja sama untuk melaporkan ke fasilitas terdekat bila hal tersebut terjadi.
Alexander meminta kepada semua pejabat untuk dapat bekerja sama dalam menjalankan karantina tanpa melanggar satu aturan pun gua memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan tidak memperluas penularan akibat varian Omicron yang sangat cepat.
"Butuh kerja sama dari seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat dalam menghadapi liburan ini. Jadi bagi mereka yang kembali ke Indonesia dari luar negeri, diharapkan untuk tetap menjalankan proses karantina," kata dia.
Baca juga: Ayo beri dukungan timnas Indonesia di Final Piala AFF dari rumah
Baca juga: Kemenkes: Risiko masuk rumah sakit pasien Omicron lebih rendah
Baca juga: Kemenkes: Risiko Omicron sudah di tengah masyarakat
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021