proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghibahkan beberapa aset milik Pemprov DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI dengan nilai aset senilai Rp97,016 miliar.
Anies saat penandatanganan serah terima aset DKI tersebut di Balai Kota Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa penyerahan aset tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, juga sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi penerima hibah.
"Prosesnya juga mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik. Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta," ujar Anies.
Anies berharap peran dan fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun kota Jakarta bisa lebih optimal karena hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya, secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," ucap Anies.
Baca juga: KPK minta Pemprov DKI tertibkan pengelolaan aset eks Belanda
Aset milik DKI yang dialokasikan pada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp97.016.626.432 dengan jenis aset berupa:
1. Tanah Lapangan Tenis
PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading;
2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD di Jl Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat yang akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara;
3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl Ranco Indah/Jl Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga: BPN DKI Jakarta rampungkan sertifikasi 66 bidang tanah milik PLN
Lebih lanjut, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara;
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian, segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.
Penyerahan aset DKI Jakarta pada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Balaikota Jakarta dilakukan oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran yang disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Komisi A DPRD sidak Muara Angke tindaklanjuti penyalahgunaan aset DKI
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021