Daop 7 Madiun memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang diperbolehkan berangkat naik KA
Madiun (ANTARA) - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menolak sebanyak 1.248 calon penumpang untuk naik KA di sejumlah stasiun wilayahnya selama angkutan libur Natal periode 17-28 Desember 2021.
"Selama periode 17-28 Desember 2021 terdapat total 1.248 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai," ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Rabu.
Menurut dia, para calon penumpang tersebut ditolak naik KA karena tidak bisa memenuhi persyaratan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan.
"Daop 7 Madiun memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang diperbolehkan berangkat naik KA. Apabila tidak dapat memenuhi syarat tersebut, kami mohon maaf, yang bersangkutan tidak bisa naik, dan selanjutnya bea tiket akan kembalikan sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan," kata Ixfan.
Pihaknya melakukan pengetatan prokes perjalanan KA selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 guna mencegah penularan COVID-19, utamanya varian Omicron.
Untuk KA jarak jauh, usia di atas 17 tahun, penumpang wajib vaksin lengkap dosis 1 dan 2, dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam), usia 12-17 tahun minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam).
Kemudian, penumpang usia di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam) dan didampingi orang tua.
Sementara itu untuk perjalanan KA lokal, ia mengatakan untuk penumpang usia di atas 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama dan usia di bawah 12 tahun hanya perlu didampingi orang tua.
Guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, mulai Sabtu 25 Desember 2021, Daop 7 Madiun menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp195.000 di Stasiun Madiun selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
"Layanan tes PCR di Stasiun Madiun berlokasi di sebelah timur Loket/CSOS (samping pintu kedatangan) atau berlokasi sama dengan pemeriksaan tes Antigen. Dengan jam pelayanan mulai pukul 07.00-14.00 WIB," kata Ixfan.
Untuk dapat melakukan tes PCR di Stasiun Madiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Ixfan menambahkan, Daop 7 Madiun juga menyediakan tujuh stasiun yang terdapat layanan pemeriksaan "Rapid Test" Antigen seharga Rp45.000. Tujuh stasiun tersebut yakni Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk.
"Para pelanggan Kereta Api diharapkan dapat memanfaatkan berbagai layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," tutup Ixfan.
Sesuai data, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mencatat telah melayani sebanyak 181.207 pelanggan KA di stasiun wilayah Daop 7 Madiun selama periode 17-28 Desember 2021.
Adapun rinciannya adalah sebanyak 89.889 pelanggan KA yang naik dan 91.318 pelanggan KA yang turun.
Baca juga: Volume penumpang KA di Daop 7 Madiun meningkat selama libur Natal 2021
Baca juga: Stasiun Madiun sediakan layanan tes PCR untuk calon penumpang
Baca juga: Daop 7 Madiun sediakan 42.894 kursi hadapi libur Natal-Tahun Baru
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021