Kami juga akan menyusuri kafe-kafe
Jakarta (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat mengerahkan 180 personel untuk menjaga "Crowd Free Night" (CFN) di kawasan Kota Tua dan CNI Kembangan saat malam pergantian Tahun Baru.
"Untuk penjagaan CNI dan kawasan Kota Tua sendiri kita kerahkan 180 personel dibagi dua sif," ujar Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudharmo, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
CFN adalah pembatasan mobilitas kendaraan maupun pejalan kaki yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada malam hari.
Sudharmo mengatakan, dua tempat itu akan dijaga petugas pada 31 Desember dari pukul 14.00 WIB untuk sif satu. Selanjutnya petugas akan bergantian untuk menjaga dari pukul 04.00 WIB hingga kegiatan selesai.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan skema pengalihan arus khusus untuk kawasan Kota Tua pada malam pergantian Tahun Baru.
Baca juga: 1.200 Polantas kawal pelaksanaan CFN malam Tahun Baru
Namun untuk saat ini, Sudharmo belum bisa menjelaskan dengan detail skema pengalihan arus tersebut.
Ia juga menambahkan, tidak hanya fokus kepada persoalan lalu lintas, petugas juga akan melakukan patroli penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat usaha hiburan.
Hal itu untuk memastikan para pelaku usaha beroperasi sesuai dengan jam yang ditentukan dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Kami juga akan menyusuri kafe-kafe juga agar tidak ada lagi kerumunan saat merayakan malam Tahun Baru," jelas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha saat pergantian malam tahun.
Baca juga: Polda Metro berlakukan CFN di 10 kawasan di malam Tahun Baru
Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.
Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan. Jika nantinya polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.
"Kalau kedapatan melanggar, nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, TNI dibantu dengan Satpol PP," kata dia.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021