Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang wisatawan luar daerah masuk Kudus dan mengancam meminta bus maupun kendaraan umum lainnya yang mengangkut wisatawan untuk putar balik jika nekad masuk pada libur tahun baru 1-2 Januari 2022.

"Kebijakan tersebut dalam rangka menekan mobilitas warga dari luar kota dan menghindari kerumunan, guna menghindari penularan COVID-19," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu.

Ia mengakui Pemerintah Pusat memang tidak ada perintah penyekatan akses jalan, tetapi Pemkab Kudus melakukan kajian sendiri dan memutuskan untuk libur tahun baru melarang warga luar daerah masuk Kota Kudus.

Jika sampai terjadi klaster penularan COVID-19, dia memastikan, Pemkab Kudus nantinya juga kesulitan karena Jateng diprediksi jumlah pemudiknya paling tinggi persentasenya.

Baca juga: Polisi putar balik 53 kendaraan roda empat berplat ganjil di Ragunan
Baca juga: Menhub: Tidak ada istilah putar balik kendaraan
Baca juga: Pengendara wajib vaksin masuk Bukittinggi, tak bersedia putar balik

Sementara virus varian baru, kata dia, sudah banyak terdeteksi, sehingga kebijakan memutar balik bus luar kota setidaknya bisa mengurangi kerumuanan dari luar kota.

"Apalagi, kami juga tidak mengetahui latar belakang kontaknya dengan siapa saja, serta protokol kesehatan dimungkinkan juga tidak disiplin. Makanya kerumunan diantisipasi sejak dini dan betul-betul melakukan filter terhadap warga luar daerah," ujarnya.

Meskipun ada kebijakan tersebut, dia mengaku, tidak menutup semua objek wisata di Kudus karena warga lokal masih tetap boleh berwisata dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Adji Setiawan menambahkan lokasi pemutar balikan terdapat empat titik, meliputi Sempalan atau perempatan RS Mardi Rahayu, Perempatan Jalan Lingkar Jetak, Dawe, dan Perempatan Jalan Lingkar Ngembal.

"Setiap pos ada dua orang petugas dari Dishub, satu personel dari Satpol PP, dan anggota Polres Kudus. Sedangkan fokus kendaraan yang akan diminta putar balik, yakni bus wisata maupun elf," ujarnya.

Adapun fokus utama memutar balikan kendaraan, yakni bus wisata maupun elf dari luar kota, sedangkan untuk antisipasi penumpukan lalu lintas akan bekerja sama dengan Polres Kudus.

Pada libur Natal hari Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12), tercatat ada 80 kendaraan dari luar kota yang diminta putar balik. Pada hari Sabtu (25/12) terdapat 28 kendaraan dan Minggu (26/12) sebanyak 52 kendaraan.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021