Adapun potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp209,14 juta.Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah melakukan penindakan lagi terhadap mobil pengangkut rokok ilegal sebanyak 312.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp318,24 juta.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, di Kudus, Rabu, pengungkapan tersebut berlangsung Minggu (19/12) dini hari, setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Tim Bea Cukai Kudus segera menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pemantauan dan pencarian di Jalan Jepara-Kudus. Tak berselang lama, tim berhasil menemukan lokasi mobil minibus di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara saat mobil sedang terparkir di depan sebuah bangunan.
Di dalam mobil tersebut ditemukan 312.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Kemudian tim memeriksa bangunan dan berhasil menemukan pemilik barang.
Adapun potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp209,14 juta.
Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.
Dalam pemasaran/penjualan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli. Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai, sehingga melanggar Undang-Undang Cukai.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap penjualan rokok ilegal modus dagang daring
Baca juga: Bea Cukai Kudus sita rokok ilegal
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021