Bandarlampung (ANTARA News) - Direktorat narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang oknum petugas rumah tahanan (Rutan) Way Hui Lampung, Sri Eka (26), di tempat parkir sebuah pusat perbelanjaan di Bandarlampung, karena menjual narkoba jeni sabu-sabu sebanyak lima gram.
"Penangkapan itu berhasil dilakukan karena polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura hendak membeli sabu-sabu, dan ketika dia menyerahkan barang tersebut, langsung kami ringkus," kata Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Lampung, Kombes Lukas Ari Dwikoutomo, di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan, selain menangkap Sri Eka, polisi juga menangkap Mad Supi (30), rekannya yang bertugas untuk mencari serbuk haram tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2010 tentang narkoba dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin sore (30/5) sekira pukul 16.45 WIB itu, polisi mengamankan sabu-sabu seberat lima gram, satu paket kecil sabu-sabu, dan satu pipa kaca (bong).
Penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut polisi atas laporan masyarakat di call center narkoba Dirnarkoba Polda Lampung.
"Kami mendpat laporan tentang adanya oknum petugas rutan yang menjual narkoba, polisi menelusuri, dan informasi tersebut ternyata benar adanya," kata dia.
Menurut Lukas, meskipun Sri merupakan petugas Rutan, profesinya itu belum menyeret ada tidaknya oknum petugas rutan yang lain, serta napi yang terlibat membantu dia menjual dari dalam penjara.
Dia mengemukakan, penangkapan itu berawal dari petugas menyamar yang berpura-pura hendak memberi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima gram kepada senilai Rp7,5 juta.
"Transaksi dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Bandarlampung, dan petugas kami yang menyamar melakukan janji temu di salah satu arena biliar," katanya.
Lukas menjelaskan, sembari menunggu, tersangka dan anggotanya yang menyamar bermain biliar bersama, saat itu, mereka sedang menunggu Mad, rekan Sri,yang mencari barang tersebut.
"Setelah barang didapat, serah terima dilaksanakan di tempat parkir, dan di sanalah kami meringkus keduanya," kata dia.
Saat ini, polisi masih mengejar salah seorang rekan tersangka yang masih buron, berinisial AG, yang diduga sebagai pemasok barang tersebut.
(KR-AGH)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011