Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermansyah, melaporkan penyidik Kepolisian Daerah Aceh ke Mabes Polri terkait penanganan penyidikan kasus tanah di daerah Pidie, Desa Beurandang, Kecamatan Rantau Peurelak, Aceh Timur.
"Kita telah melakukan pelaporan terhadap anggota penyidik Polda Aceh kepada Wasidik Mabes Polri, terkait penanganan kasus jual beli perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut," kata Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Arief B Rusli, di Jakarta, Rabu.
Mabes Polri saat ini menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur Polda Aceh dalam kasus jual beli lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.455 hektar tersebut, ujarnya.
"Kedatangan kita ke Mabes Polri menghadiri undangan yang diberikan pihak Wasidik untuk melakukan gelar perkara atas laporan kasus lahan perkebunan kelapa sawit," kata Arief.
Arief mengatakan heran dengan penyidik Polda Aceh, yang menganggap PT Bahari Dwi Kencana Lestari mengaku telah melakukan pembelian yang sah dan memiliki berkas serta kuitansi atas pembelian lahan kelapa sawit milik PT Atakana Company melalui Bank BRI yang hampir bangkrut dan akan dilelang.
Kuasa hukum PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Ramli Tarigan, melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dengan penanganan penyidik Polda Aceh, kata Arief.
Arief mengatakan bahwa sikap penyidik Polda Aceh yang langsung mengosongkan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa ada putusan dari pihak pengadilan.
"Kita menerima laporan tanggal 17 Maret 2011, tanggal 18 keluar surat perintah tugas. Tanggal 19 langsung diadakan pengosongan, katanya.
Sementara itu, posisi lahan dititipkan Polda Aceh kepada pelapor, PT Atakana Company dan hasil kebun itu dijual berdasarkan pengakuan mantan-mantan pekerja PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang banyak bermukim di wilayah perkebunan, kata Arief.
"Kita juga berharap pimpinan Polri lebih arif menilai pejabat polisi yang di daerah. Kita tidak menilai ada keterlibatan oknum Polri, cuma melihat bahwa objek yang sama, pelapor yang sama diadukan di dua Polda yakni Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)," kata Arief. (S035/A041/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011