Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat memastikan TKI di Arab Saudi akan terlindungi terutama saat nota kesepahaman (MoU) kedua negara ditandatangani enam bulan mendatang.

Jumhur di Jakarta, Rabu, mengatakan penandatanganan pernyataan kehendak bersama (statement of intens) RI-Arab Saudi terkait perbaikan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang dicapai dalam pertemuan pejabat tinggi (SOM) kedua negara di Jeddah, Sabtu (28/5), dipastikan akan mendorong upaya perlindungan maksimal pada TKI yang ada di Arab Saudi.

Dalam pernyataan kehendak bersama yang ditandatangani Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel Mohammad Fakeih itu antara lain menyepakati pembentukan komite kerja bersama (joint working committee) untuk merumuskan nota kesepahaman yang akan ditandatangani enam bulan mendatang.

Penandatanganan pernyataan kehendak bersama sebelum MoU itu, katanya, merupakan momentum mengedepankan semangat maupun pelaksanaan perlindungan TKI yang lebih baik.

Ia menegaskan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi kini memasuki babak baru ke arah perbaikan pelayanan TKI secara bermartabat, dengan melibatkan peran pengawasan pemerintah kedua negara melalui payung hukum MoU atau berupa aturan bersama yang saling mengikat.

"Bahkan era baru itu telah ditandai sejak penandatanganan pernyataan kehendak bersama itu," kata Jumhur.

Apalagi, katanya, saat berlangsung perundingan SOM TKI itu, Adel Muhammad Fakieh sepakat bahwa MoU diperlukan sebagai "payung hukum" guna menyelesaikan berbagai kasus TKI sekaligus akan dijadikan skema perlindungan untuk seluruh TKI di Arab Saudi, yang saat ini berjumlah 1,5 juta orang.

Selain menyatakan MoU RI-Arab Saudi akan dilakukan selama masa enam bulan ke depan, dalam pernyataan kehendak bersama itu, juga menyebutkan kehendak masing-masing negara untuk memperbaiki pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, termasuk upaya meningkatkan harkat TKI di Arab Saudi dengan program asuransi, kesehatan, pendampingan hukum dan layanan tim penerjemah bila TKI menghadapi kasus.

Serta berbagai penyelesaian sengketa lain yang meliputi TKI dengan pengguna.

"Ke depan, Indonesia juga menginginkan keberadaan TKI di Arab Saudi dapat bekerja dengan nyaman sesuai harapan TKI itu sendiri," katanya.

Ia menegaskan selama lebih kurang 40 tahun penempatan TKI ke Arab Saudi tidak pernah terjadi kesepakatan bersama baik dalam bentuk pernyataan kehendak bersama maupun komitmen mempersiapkan MoU, mengingat Arab Saudi memang merupakan negara yang tidak memiliki perjanjian apapun dengan semua negara pengirim tenaga kerja.

"Jadi, kesepakatan perjanjian Indonesia dengan Arab Saudi yang dilaksanakan saat SOM TKI Jeddah adalah yang pertama dan telah diinginkan sejak lama, untuk sama-sama merundingkannya ke arah MoU perlindungan TKI," ujarnya.(*)
(T.B009/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011