Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi Didik J Rachbini menilai perkembangan peranan asing di sektor perbankan di dalam negeri sudah sangat mengkhawatirkan.

Menurut ekonom dari INDEF itu di Jakarta, Rabu, peranan asing yang meningkat itu disebabkan regulasi yang tidak proporsional pada saat krisis 1998 dan hingga saat ini tak pernah ditinjau kembali.

"Regulasi perbankan (di Indonesia) paling liberal dan naif dibandingkan negara-negara Asean lainnya," katanya dalam sebuah diskusi yang digelar INDEF.

Sejak satu dekade terakhir, lanjutnya, peranan investasi dalam negeri mengalami penurunan secara relatif dibandingkan dengan penanaman modal asing, sementara itu terjadi kemunduran pada industri nasional.

Masalah mendasar, menurut dia, terletak pada regulasi pengaturan pemilikan asing pada sektor usaha strategis seperti perbankan.

Dia membandingkan regulasi pemilikan bank asing di sejumlah negera Asean seperti Malaysia bahwa bank asing yang berpartisipasi dengan bank lokal atau domestik pemilikannya dibatasi hanya sampai 30 persen.

Sementara di Singapura pemilikan bank asing sampai lima, 10 dan 20 persen dengan izin negara.

Sedangkan di Filipina pemilikan bank asing sampai 100 persen dibatasi hanya sampai dengan tujuh tahun setelahnya pemilikan di kurangi.

Di Thailand pemilikan bank asing hingga 100 persen dibatasi hanya dalam kurun waktu 10 tahun setelah itu harus divestasi menjadi pemilik minoritas maksimum hanya sampai 49 persen.

Namun, lanjut Didik, di Indonesia pemilikan bank asing sudah terjadi dan diizinkan sampai 99 persen.

Investor asing, tambahnya, dapat memiliki bank melalui pembelian di pasar modal atau pembelian terhadap bank dijual dengan cara mengundang investor strategis.

Dia mengungkapkan, saat ini bank nasional yang dimiliki asing sebanyak 21 sedangkan cabang kantor bank asing mencapai 10 dan bank campuran sebanyak 16 bank.

"Aset yang dikuasai asing pada 47 bank tersebut mencapai 50,6 persen," katanya.

Untuk itu, menurut Didik, perlu disusun strategi regulasi baru pemilikan bank asing dengan meniru dan menjadikan setara dengan negaera lain secara bertahap.

Selama ini regulasi pemilikan bank asing di Indonesia tidak setara dengan peraturan di negara lain yang menjadi mitra Indonesia.

Pemerintah perlu membuat peraturan penutup pemilikan bank oleh pihak asing sampai 100 persen sejak sekarang dan membatasinya hanya sampai 49 persen, seperti pemilikan terhadap industri media.

Pada saat yang sama, tambahnya, dilakukan asas resiprositas terhadap negara lain yagn melakukan investasi pada lembaga perbankan untuk membuka investasi bagi Indonesia.

"Jika tidak bisa diterima maka dilakukan divestasi bertahap," katanya.

Selain itu, lanjutnya, Bank Indonesia perlu membuat peraturan membatasi kiprah bank asing di kota-kota kecil.(*)

(T.S025/A023)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011