Surabaya (ANTARA News) - Polisi menemukan tanaman ganja di kawasan Jalan Kaliasin, Surabaya, Jawa Timur, dan meringkus pemilik serta menyita tanaman terlarang itu.

"Polisi menemukan ada tanaman ganja di belakang rumahnya. Pemiliknya langsung kami ringkus dan tidak bisa mengelak lagi," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung di Mapolsek Tegalsari, Surabaya, Rabu.

Kini, tersangka berinisial Kas (53) itu dijebloskan ke dalam tahanan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menyita ganja yang ditanam pada dua pot dengan tinggi tanaman sekitar 60 centimeter (cm) itu sebagai barang bukti.

Selain menemukan tanaman ganja, polisi juga menyita ganja kering yang siap dibungkus dan diedarkan seberat 16,28 gram, lalu ada juga narkoba jenis sabu - sabu seberat 2,2 gram.

"Petugas curiga karena tidak mungkin hanya ada di pot dan ditanam saja. Akhirnya di dalam kamar digeledah dan ditemukan ganja kering serta sabu - sabu," tutur mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim tersebut.

Tidak hanya itu saja, polisi bahkan menemukan rekapan kertas berisi angka - angka yang digunakan judi toto gelap (togel). Ditengarai, tersangka adalah seorang pengedar narkoba serta bandar judi togel.

"Tersangka ini pengedar dan penjual narkoba. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan intensif keterkaitannya dengan bandar judi togel serta pengembangan jaringannya," tukasnya.

Dari penggerebekan dan penggeledahan, petugas juga menemukan uang Rp2,6 juta yang merupakan hasil penjualan narkoba dan Rp900 ribu dari hasil judi togel.

Secara terpisah, tersangka Kas mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengatakan, uang hasil penjualan narkoba dan judi togel digunakannya sebagai tambahan biaya hidup sehari-hari dan keluarganya.

"Mau bagaimana lagi, sekarang saya sudah ditangkap polisi," katanya, pasrah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111, 114 dan 116 Undang - Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011