"Pelaksana tugas gubernur sudah menyurati Menteri Dalam Negeri agar mengaktifkan kembali status gubernur non-aktif karena sudah ada putusan bebas murni dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Ali Berti di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan, surat tersebut dilayangkan pascaputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas kasus korupsi dan PBB dan BPHTB Bengkulu dimana Agusrin Najamudin dinyatakan bebas murni dan dipulihkan nama baiknya.
Putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut kata dia dijadikan dasar untuk menyurati Menteri Dalam Negeri untuk mengembalikan statusnya dari non-aktif menjadi aktif sebagai Gubernur Bengkulu.
"Kami hanya berupaya agar status beliau dikembalikan karena sudah terbukti tidak bersalah, tapi kalau harus menunggu proses kasasi selesai kami tidak akan mendesak kemana-mana," tambahnya.
Agusrin yang dituntut 4,5 tahun karena memperkaya diri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah, diputus bebas oleh hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa (24/5).
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai ia tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal sekunder).
Padahal, dakwaan jaksa menyebutkan perbuatan Agusrin membuat rekening baru bisa potensi kerugian negara mencapai Rp 21,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu Herman Rahmat mengatakan berkash kasasi kasus Agusrin segera disampaikan ke Mahkamah Agung.
"Kami akan kasasi dan kami melihat ada beberapa fakta hukum yang diabaikan Majelis Hakim sehingga putusan itu bebas," katanya.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011