Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Direktur Jenderal (PKTN) Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono di Serang, Banten.
“Melalui kerja sama ini, para akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” ujar Veri lewat keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.
“Untuk itu kami mendorong Pemerintah Provinsi Banten menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Misalnya para mahasiswa yang well educated diharapkan menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang well informed,” lanjut Veri.
Baca juga: Kemendag: Pengaturan perlindungan data konsumen masih hadapi tantangan
Penandatanganan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama antara Kemendag dengan 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia padaPuncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021.
PKS tersebut melingkupi pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyebaran informasi melalui pertukaran data dan informasi, edukasi, dan koordinasi, serta pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait perlindungan konsumen. Selain itu pengembangan sumber daya manusia dan pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen.
Menurut hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen yang dilakukan Kemendag pada 2020, Banten berada pada indeks 48,51 yang artinya sudah dalam level "Mampu". Posisi tersebut masih berada di bawah IKK Nasional dengan rata-rata untuk perkotaan sebesar 49,14 dan pedesaan 47,88.
Veri menambahkan IKK tingkat nasional berada di indeks 49,07 yang menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada pada level "Mampu". Artinya konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.
“Kami mendorong konsumen di Banten khususnya, untuk memberdayakan diri, berani menegakkan haknya, berani berbicara serta menyampaikan keluhannya jika mengalami kerugian melalui saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan para pelaku usaha," ujar Veri.
Jika tidak ada kesepakatan, lanjutnya, maka konsumen dapat menyampaikan keluhannya ke layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Baca juga: YLKI harap kementerian-lembaga sinergi upayakan perlindungan konsumen
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021