Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan langkah strategis dalam mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron di Tanah Air dengan melakukan upaya seperti percepatan vaksinasi dosis kedua, mematuhi protokol kesehatan, hingga memperketat karantina pelaku perjalanan.

"Bagi wilayah-wilayah yang saat ini pencapaian vaksin belum maksimal, laksanakan akselerasi (percepatan)," kata Sigit dalam meninjau acara puncak 20 tahun bakti untuk negeri Akabri 2021 'Dwipa Arya' di Sentul International Convention Center (SICC), Bagor, Jawa Barat, yang disiarkan melalui keterangan tertulis Divisi Humas Polri, Selasa.

Sigit meminta jajarannya untuk melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua guna mencapai target 70 persen jelang berakhirnya tahun 2021. Target utama yang disasar adalah kelompok lanjut usia (lansia) serta remaja.

Baca juga: Kapolri minta pengawasan karantina PPI diperketat

Menurut Sigit, varian Omicron telah masuk ke Indonesia, berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat 48 warga negara Indonesia yang terpapar varian baru COVID-19 tersebut, berdasarkan hasil pelacakan dan testing yang dilakukan.

Selain vaksinasi, jenderal bintang empat itu meminta jajaran TNI-Polri dan pemerintah daerah yang bertugas di pintu masuk Indonesia seperti pelabuhan, bandara dan wilayah perbatasan untuk melakukan pengawasan ketat protokol kesehatan, dan masa karantina 10-14 hari bagi pelaku perjalanan Indonesia (PPI) dari luar negeri.

Apabila ada yang melanggar aturan karantina, Sigit meminta jajarannya untuk tidak segan-segan memberikan sanksi. Karena menyadari varian Omicron memiliki tingkat penularan lebih cepat, masa karantina menjadi wajib untuk dipatuhi.

Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan karantina. meminta personel TNI, Polri dan aparat terkait lainnya, untuk melakukan pengawasan ketat terkait dengan masa karantina wajib.

"Jangan ada yang lolos, jangan ada yang tiga hari karantina kemudian sudah keluar," kata Sigit menegaskan.

Sigit menekankan, penegakan protokol kesehatan dengan kuat khususnya kepada PPI sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga masyarakat lainnya dari potensi penularan varian baru COVID-19, Omicron. Karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau "Salus Populi Suprema Lex Esto".

Menjelang akhir tahun, Sigit juga mengingatkan jajarannya untuk mewaspadai potensi kerumunan masyarakat. Mengingat mobilitas masyarakat jelang akhir tahun yang meningkat.

Baca juga: Kapolri terbitkan telegram pengamanan Natal dan tahun baru

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun saat pergantian tahun, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan segera melakukan vaksinasi bagi yang belum.

"Jad ikuti ketentuan dalam surat edaran Inmendagri. Hindari kerumunan, karena kita tidak ingin terjadi transmisi penularan pada saat terjadi kerumunan tersebut," ucap Sigit.

Sigit pun memberikan perhatian lebih bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi dengan mengajak seluruh warga agar datang ke gerai-gerai vaksinasi yang telah disediakan oleh TNI-Polri dan pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Ia mengatakan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin akan menambah imunitas dan mengurangi fatalitas dari penyebaran COVID-19, termasuk varian Omicron.

"Dengan vaksin yang ada dalam tubuh, maka efek atau fatalitas bisa diatasi. Namun yang belum vaksin tolong harus waspada dan segera laksanakan vaksinasi," kata Sigit.

Baca juga: 67,8 persen publik puas dengan kinerja Polri
Baca juga: Menanti kesetaraan gender di Polri

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021