Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum dokter Richard Lee menyatakan kliennya ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyerahan kepada pihak Kejaksaan untuk kemudian disidangkan dalam perkara akses ilegal terhadap akun media sosial yang dalam penyitaan oleh penyidik.

"Jadi bukan ditangkap atau diamankan tapi ditahan. Saya tanya, apa dasar penahanan? Dasarnya adalah karena berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21," kata kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Razman menjelaskan, Richard dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) untuk keperluan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara, kepada Kejaksaan untuk disidangkan di Jakarta.

Namun karena Richard berdomisili di Palembang, maka yang bersangkutan sebelum diserahkan oleh penyidik harus dilakukan penahanan. Terkait hal itu, Razman juga akan segera mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Richard kepada kejaksaan.

"Saya juga akan mengajukan surat ke Kejati untuk dilakukan penangguhan penahanan, sedangkan kemarin dr Richard ditahan apakah sudah ada surat penangguhan? Sudah, saya sudah ajukan surat penangguhan terhadap dr Richard dijamin keluarga " ujarnya.

Baca juga: Richard Lee yakin tidak bersalah dalam kasus ilegal akses
Baca juga: Polda Metro pulangkan Richard Lee

Dalam kesempatan yang sama, istri dr Richard Lee, dr Reni Effendi, juga menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk suaminya, yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Saat ditanya wartawan perihal tanggapan terkait penahanan suaminya, Reni hanya menjawab singkat. "Saya serahkan ke kuasa hukum," kata Reni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Terkait unggahannya di media sosial Instagram saat mengetahui Richard ditahan, Reni mengaku hal itu adalah ungkapan perasaannya terhadap kasus yang membelit suaminya. "Ya itu untuk mengungkapkan perasaan saya saja," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.

Richard kemudian ditahan setelah berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan.

Kabar penahanan terhadap Richard Lee dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. "Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Polisi tangkap Richard Lee terkait akses ilegal dan penghilangan bukti

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021