Terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Mataram (ANTARA) - Direktur perusahaan penyedia benih jagung dalam proyek pengadaan tahun 2017 di Nusa Tenggara Barat (NTB), PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 9 tahun penjara.

"Dengan ini menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana hukuman selama 9 tahun penjara," kata Hasan Basri mewakili Tim JPU dari Kejati NTB membacakan tuntutan Aryanto Prametu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa.

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Catur Bayu Sulistiyo, jaksa turut meminta agar terdakwa dibebankan pidana denda Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Aryanto telah terbukti melanggar dakwaan primer yang berisi Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perihal perbuatan terdakwa Aryanto yang mengakibatkan munculnya kerugian negara tersebut, jaksa menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dari hasil audit, PT SAM menimbulkan kerugian negara senilai Rp15,4 miliar dari kontrak pengadaan 480 ton benih jagung dengan anggaran Rp17,25 miliar. Nilai tersebut dilihat dari benih jagung yang rusak dan berjamur.

Namun karena terdakwa telah membayar sebagian kerugian negara dengan nilai Rp7,5 miliar sesuai dengan hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian RI, jaksa membebankan terdakwa Aryanto untuk membayar sisanya.

Sisa dari kekurangan pembayaran kerugian negara tersebut, ditetapkan jaksa sebagai bagian dari tuntutan. Kepada majelis hakim, jaksa meminta agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,74 miliar subsider 4 tahun penjara.

"Apabila tidak digantikan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna mengganti kerugian negara dan apabila tidak juga mencukupi maka mewajibkan terdakwa menggantinya dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujarnya pula.
Baca juga: Terdakwa Husnul Fauzi kendalikan 22 paket di NTB bernilai Rp206 miliar
Baca juga: Kajati: Penanganan kasus korupsi jagung di NTB belum sentuh ranah TPPU

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021