Salah satu temuan menarik dalam karakterisasi putusan ialah terkait dengan putusan perkara narkotika.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) RI menegaskan lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pada tahun 2021 KY telah menganalisis 10 putusan yang dilengkapi dengan 20 putusan pengikut dan 30 anotasi," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY Binziad Kadafi di Jakarta, Selasa.
Pada tahun 2022, selain melanjutkan program karakterisasi putusan hakim, KY juga akan menjajaki kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk melaksanakan analisis putusan hakim.
Saat ini, kata Kadafi, lembaga tersebut memiliki program karakterisasi putusan yang bisa diakses di www.karakterisasi.komisiyudisial.go.id dan aplikasi play store dan IOS "Karakterisasi".
Fungsi utama aplikasi tersebut adalah memperkaya referensi sumber hukum dari dasar-dasar argumentasi yang dibangun oleh para hakim, kaidah yurisprudensi, termasuk relevansinya dengan teori terbaru yang relevan.
Ia menyebutkan salah satu temuan menarik dalam karakterisasi putusan ialah terkait dengan putusan perkara narkotika.
Di dalam Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan menguasai karena dalam konteks tindak pidana narkotika tindakan penguasaan atas narkotika tidak semata-mata menguasai.
"Namun, selalu mempunyai tujuan dari menjual, menawarkan, hingga memakai untuk kepentingan sendiri," katanya menjelaskan.
Hal tersebut lantas berkembang seiring dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1386 K/Pid.Sus/2011 yang menegaskan bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya, harus dilihat maksud serta tujuan atau kontekstualnya. MA menyatakan bahwa yang tepat adalah pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
"Hal ini menunjukkan bahwa hakim melakukan penemuan hukum yang dinamis hingga akhirnya kaidah hukum tersebut sering diikuti dan sampai ditetapkan menjadi yurisprudensi," ujar Kadafi.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021