Jakarta (ANTARA News) - Delapan tersangka dalam kasus penembakan warga negara asing di Papua beberapa waktu lalu, direncanakan akan diperiksa atau disidik lebih lanjut di Mabes Polri. Waka Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Pol Anton Bachrul Alam, kepada wartawan, di Jakarta, Jum`at mengatakan, dari 12 orang yang diduga terlibat dalam aksi penembakan tersebut, hanya delapan orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Sedangkan empat orang, yaitu, Pitus Wamang, Markus Kleiden, Hermanus, dan Wangki, sudah dilepas karena tidak cukup bukti keterlibatan mereka dalam aksi penembakan itu. Kedelapan tersangka yang akan dibawa ke Jakarta, adalah, AW, DD, IPO, CK, HS, AG, EO, dan AGA, akan diperiksa lebih intensif di Mabes Polri untuk mengetahui pelaku penembakan maupun motivasi dari penembakan terhadap warga asing itu. Selain itu, Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari 27 saksi, ia menambahkan para tersangka akan dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 KUHP. Sebelumnya aparat keamanan di Propinsi Papua hari Rabu (11/1) sekitar pukul 23.00 WIB berhasil menangkap Antonius Wamang dan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam insiden penembakan di Mile 62, ruas jalan menghubungkan Timika-Tembagapura pada 31 Agustus 2002 lalu. Insiden yang menewaskan tiga karyawan PT Freeport dan melukai 12 orang lainnya, diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata. Para korban itu dihadang segerombolan orang ketika melintas dari Timika menuju Tembagapura. Dua di antara korban yang tewas saat itu, adalah, Tid Bargon dan Ricky Saipar, keduanya berkewarganegaraan AS dan seorang lainnya bernama SS Bambang Riwanto asal Indonesia.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006