Mereka dibawa ke polres untuk dimintai keterangan, hingga tadi malam pukul 01.00 WIB.
Seluma (ANTARA) - Sebanyak 10 warga Desa Pasar Seluma, kepala desa, tokoh pemuda, dan aktivis organisasi masyarakat sipil dibebaskan, setelah diamankan oleh personel Polres Seluma, Polda Bengkulu, Senin (27/12) kemarin.

Ke 10 warga tersebut pada Selasa, sekitar pukul 07.30 WIB diizinkan untuk kembali ke kediamannya masing-masing dan dalam kondisi sehat.

Kuasa hukum masyarakat Desa Pasar Seluma Fitriansyah mengatakan bahwa penangkapan tersebut terkait aksi protes perempuan masyarakat Desa Pasar Seluma dan sekitarnya terhadap keberadaan dan aktivitas tambang pasir besi.

"Mereka dibawa ke polres untuk dimintai keterangan, hingga tadi malam pukul 01.00 WIB," kata Fitriansyah di Bengkulu, Selasa.

Menurut dia, proses pengumpulan keterangan didampingi oleh pengacara tergabung dalam tim advokasi pulihkan pesisir barat sebanyak 16 orang.

Selain itu, sebanyak 200 masyarakat Kabupaten Seluma sejak sore kemarin berkumpul di depan Mapolres Seluma untuk memberikan dukungan serta memastikan seluruh warga yang diamankan dapat kembali pulang ke rumah masing-masing, dan sekitar pukul 20.00 pihaknya mengimbau agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, telah meminta agar masyarakat mempercayakan prosesnya kepada tim pengacara.

Sebelumnya, 10 masyarakat Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma dan para aktivis ditangkap anggota kepolisian Seluma saat melakukan aksi penolakan tambang pasir besi milik PT Faminglevto Bakti Abadi.

Setelah masyarakat bertahan lima hari empat malam menduduki lokasi tersebut, anggota kepolisian membubarkan paksa aksi ibu-ibu desa Pasar Seluma.

Penangkapan dan pembubaran paksa tersebut dilakukan tanpa adanya negosiasi warga penolak tambang dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Aktivis gelar kemah tolak tambang batu bara di Bengkulu
Baca juga: Aktivis dukung Gubernur Bengkulu tak keluarkan izin operasi PLTU

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021