Pengacara Edi Prayitno, yang menjadi penasehat hukum para terpidana, mereka memiliki bukti baru dalam kasus tersebut sehingga diharapkan dapat meringankan kliennya dari hukuman yang sudah divonis Pengadilan Negeri Garut.
"Kami akan menuntut keadilan. Karena ini kekeliruan hakim, kenapa yang dikenakan hukuman hanya klien kami saja, sebagai pelaksana pembangunan jalan," kata Edi seusai menjenguk kliennya.
Menurut Edi, pihaknya menyesalkan tindakan penyidik yang hanya mempermasalahkan pekerjaan kliennya, sementara pihak yang memberi pekerjaan, mengesahkan, dan membayar proyeknya tidak tersentuh hukum.
"Selain itu proyeknya tahun 2004-2005 diperiksanya tahun 2007, bisa saja jalan itu terkena bencana atau masalah lain," katanya.
Dua dari lima terpidana korupsi tersebut merupakan anggota DPRD Garut, yaitu Rajab Priyadi (Wakil Ketua Komisi A) dan Agus Ridwan Komisi B. Tiga lainnya, Hendarman, Endang Rushendar dan Haris.
Mereka merupakan rekanan pemerintah daerah Kabupaten Garut yang sebelumnya merupakan kontraktor yang ditunjuk untuk pembangunan jalan Garut.
Sebelumnya, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Mereka belum ditahan karena mengajukan kasasi. Akhirnya, kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung.
Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan manipulasi data laporan pengerjaan dengan anggaran senilai Rp5 miliar dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp324 juta. (FPM/S018/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011