Jakarta (ANTARA News) - Nahdlatul Ulama mengajak Pemerintah untuk mengarahkan organisasi kemasyarakatan agar menjadi lebih Pancasilais, kata Ketua Badan Kominfo dan Publikasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sulthan Fatoni di Jakarta.

"Revisi Undang Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat dijadikan momentum untuk menata kembali rasa kebangsaan dan nasionalisme kita sebagai manusia yang hidup di Indonesia," katanya, di Jakarta, Selasa.

Revisi UU Ormas yang sedang berproses di DPR RI, kata Sulthan, harus secara tegas mengatur bahwa asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut Sulthan, wajah kelompok masyarakat Indonesia pascareformasi makin berwarna, termasuk warna wajah kelompok masyarakat yang menjauh dari Pancasila.

"Era reformasi sebagai tonggak pengembangan demokrasi nun jauh di sana terindikasi telah dimanfaatkan untuk menggeser orientasi dari Pancasila menjadi ekstrem kanan, atau ekstrem kiri. Ini harus dihindari," katanya.

Sementara itu Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Andi Najmi Fuadi mengingatkan agar Badan Legislasi DPR RI berhati-hati dalam menyusun formula hak dan kewajiban organisasi.

Dikatakannya, keseimbangan hak dan kewajiban suatu organisasi akan memudahkan masyarakat berdaya dengan memanfaatkan suatu organisasi.

"PBNU menekankan agar UU ini menjamin kesamaan dan keadilan hak dan kewajiban. Ormas harus menjaga, memelihara, dan mempertahankan NKRI dan ideologi negara. Di sisi lain negara juga berkewajiban melakukan pembinaan dan menjaga kelangsungan suatu ormas," katanya.

NU bersama sejumlah ormas seperti Muhammadiyah, PGI, dan KWI diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislasi DPR RI terkait revisi UU Ormas, Senin.

Sebelumnya, Staf ahli Badan Legislasi DPR Abdul Kholik mengatakan, revisi UU Ormas ditargetkan rampung tahun ini juga. Kini draft revisi sudah kembali diserahkan DPR ke Pemerintah untuk dibahas, sebelum disahkan.

Dalam revisi ini nantinya selain untuk penguatan dan pemberdayaan ormas, juga akan ada jaminan hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Diharapkan pula ormas nantinya lebih partisipatif dalam pembangunan serta lebih profesional terutama bagi ormas yang berbasis profesi.

Sementara untuk menjaga ketertiban hukum akan ada larangan bagi ormas untuk melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, dan tidak boleh melakukan atau mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang dan Pancasila.(*)
(T.S024/M027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011