Nanti penyidik yang akan mendalami
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan sopir taksi daring berinisial GJ terhadap penumpangnya, NT kepada polisi atas dugaan menjadi korban penganiaayaan.

"Nanti penyidik yang akan mendalami tentang benar tidaknya laporan tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa.

Zulpan pun tidak menjelaskan dengan detail terkait proses penyelidikan dengan pelapor GJ.

Dia hanya memastikan proses hukum kedua belah pihak akan terus berjalan secara adil.

Saat ini status GJ sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Sebelumnya, pelaporan tersebut dilayangkan GJ melalui kuasa hukumnya yakni Siprianus Edi Hardum ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Sopir taksi daring ditangkap polisi karena menganiaya penumpang

"Klien saya dituduh sebagai pelaku penganiayaan. Itu sebenarnya bisa diperdebatkan" kata Siprianus, sebelumnya, Senin (27/12).

Peristiwa ini bermula ketika NT menceritakan pengalamannya diperlakukan tidak baik oleh seorang supir taksi daring di akun media sosialnya.

Dalam akun tersebut, NT mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/12). Kala itu, NT beserta saudara perempuan diantar pulang oleh GJ dari sebuah pesta pernikahan di kawasan Pantai Indah Kapuk ke Tambora.

Dalam perjalanan, NT tiba-tiba muntah sehingga menyebabkan mobil yang dikemudikan GJ kotor.

GJ pun meminta korban membayar ganti rugi sebesar Rp300.000 karena telah mengotori mobilnya. Namun NT menolak dan hanya membayar senilai Rp50.000.

Karena penolakan tersebut, GJ diduga sempat melakukan kontak fisik yang berujung kepada penganiayaan. NT pun berusaha menepis kontak fisik tersebut hingga akhirnya berujung sebuah perkelahian.

Baca juga: Babinsa terlibat penganiayaan di Kramat Jati ditindak tegas

NT lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian hingga akhirnya GJ ditangkap pada Jumat (24/12).

Menurut Siprianus, kliennya tidak melakukan kontak fisik melainkan malah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan NT dan adiknya. Karena dikeroyok, GJ pun berusaha balik melawan sebagai upaya mempertahankan diri.

Karena kejadian tersebut, GJ mengalami luka di kepalanya dan beberapa bagian tubuh lain. Karena kondisi tersebut, Sipirinus pun mengajukan kliennya untuk menjalani visum.

"Hasil visumnya, memang klien saya mengalami beberapa luka," kata dia.

Spirianus berharap laporannya tersebut ditanggapi serius oleh pihak kepolisian sehingga kliennya bisa mendapatkan hak untuk membela diri di mata hukum.

Baca juga: Kasus dugaan penganiayaan diplomat Nigeria diselesaikan secara damai
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021