Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menghadirkan enam saksi dalam persidangan perkara asusila belasan santriwati dengan terdakwa berinisial HW (36) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali menyebutkan enam orang itu terdiri atas satu dokter, satu bidan, satu kerabat korban, dan tiga orang kerabat dari terdakwa.
"Hari ini sidang ke-10 perkara HW, Kajati (Kepala Kejati) berhalangan hadir (menjadi JPU)," kata Dodi di PN Bandung.
Menurut dia, keterangan para saksi dari dokter dan bidan itu untuk melengkapi fakta soal proses kelahiran para korban dari HW. Seperti diketahui, sejumlah korban asusila HW itu hamil.
HW diketahui mendampingi salah seorang korban untuk persalinan. Hal tersebut terungkap dari kesaksian dokter yang menjadi saksi sidang tersebut.
Sementara itu, Dodi menyebut kerabat dari terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi itu bukan merupakan pengurus yayasan pesantren HW.
HW didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati. Aksi itu menyebabkan para korban hamil hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Terdakwa melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Baca juga: KSPPA PSI harap hakim vonis berat guru pesantren pemerkosa santri
Baca juga: Kemen PPPA: Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati dapat dihukum kebiri
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021