Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan lokasi pengelolaan limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
"Tempat pengelolaan limbah B3 dan nonB3 dari fasilitas pelayanan kesehatan itu sudah dibangun Kementerian LHK dan siap beroperasi. Lokasi ada di kawasan industri Tukak Sadai, Bangka Selatan," kata Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Selasa.
Tempat pengelolaan limbah atau pabrik insinerator tersebut dibangun Kementerian LHK untuk kemudian diserahkan pengelolaan dan operasionalnya kepada Pemprov Babel untuk pengelolaan limbah B3 dan nonB3.
"Secara resmi akan dikelola Pemprov Babel, kita sudah melakukan penandatanganan bersama Kementerian LHK terkait serah terima operasional barang milik negara tersebut," ujarnya.
Baca juga: DPR minta Gubernur Babel bantu warganya terkait pencemaran lingkungan
Baca juga: PLN Babel dukung penanaman pohon di Tahura Bukit Mangkol
Penandatanganan dilakukan Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Sinta Saptarina Soemiarno bersama Kepala Dinas LHK Babel, Marwan, disaksikan Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera, Saparudin.
Abdul Fatah mengatakan, keberadaan tempat pengelolaan limbah tersebut sangat penting bagi Babel yang merupakan daerah kepulauan, karena selama ini masih ditemukan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan tidak terkelola dengan baik.
"Ini menjadi salah satu alasan Gubernur Erzaldi mengajukan pembangunan ke Kementerian LHK pada 23 Juni 2020 dan saat ini sudah terealisasi," katanya.
Menurut dia, limbah rumah sakit dan unit pelayanan kesehatan lain merupakan permasalahan yang dinilai mengkhawatirkan jika tidak dikelola dengan baik dan benar.
"Ini sudah kami pikirkan bersama Gubernur Erzaldi sejak 2017 dan Alhamdulillah Kementerian LHK bisa merealisasikan keinginan kami, keinginan masyarakat Babel dengan mendirikan pabrik pengelolaan limbah B3," kata Abdul Fatah.
Ia berjanji dalam pemanfaatan dan pemeliharaan pabrik yang kemudian akan diserahkan kepada BUMD PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera akan dilakukan secara optimal.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah NonB3 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK Sinta Saptarina Soemiarno, menyebutkan pembangunan pabrik insinerator di Babel menggunakan anggaran sebesar Rp7 miliar.
"Pabrik ini dibangun pertama kali di Indonesia, pabrik tersebut juga dilengkapi sarana dan prasarana yang sangat baik, dilengkapi mesin canggih yang bisa mengelola limbah berkapasitas 200 kilogram per jam. Sudah terpasang panel elektronik yang bisa tersambung langsung, sehingga bisa dipantau langsung operasionalnya," katanya.
Mesin insinerator akan membuat limbah menjadi abu dengan proses pembakaran dengan suhu tertentu. Akhir proses pembakaran menghasilkan residu atau produk sisa, dan dapat dioperasionalkan selama 24 jam.
Namun, dalam pembangunan itu masih terdapat berbagai kendala yang diharapkan Kemen-LHK dapat segera diselesaikan Pemprov Babel, seperti pematangan lahan, listrik, air, izin operasional dan akses jalan.
Menanggapi permintaan Kementerian LHK tersebut, Direktur BUMD PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera Saparudin menyatakan kesiapan untuk segera mencarikan solusi, baik dalam pemenuhan akses jalan, ketersediaan air, maupun pematangan lahan.
Perusahaan Daerah itu juga telah melibatkan warga Bangka Selatan dalam pengoperasian pabrik, untuk tenaga operasional, operator dan teknisi.
"Kita prioritaskan warga Bangka Selatan sesuai arahan Gubernur, yang kesemuanya lulusan S1 dan SMK mesin. Kita rekrut dan kita berikan pelatihan pengoperasian," kata Saparudin.
Baca juga: Mensos lepasliarkan satwa langka di Tahura Menumbing Bangka Barat
Baca juga: KLHK: Banyak daerah raih sangat kurang di indeks pengelolaan sampah
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021