"Saya akan berkeliling daerah bertemu gubernur dan pemerintah daerah untuk membahas kebijakan terkait aktivitas ekonomi yang ramah lingkungan. Tanpa bantuan pemerintah daerah, kebijakan pemerintah pusat tidak akan memberikan efek optimal," kata Wimboh dalam webinar "Tantangan Milenial Merebut Peluang Akses Pembiayaan Ekonomi Hijau" yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Ia berharap kebijakan pemerintah pusat seperti pajak kendaraan listrik yang 0 persen dan rencana OJK membuat taksonomi hijau dapat digaungkan ke seluruh daerah di Indonesia oleh kepala daerah.
Baca juga: OJK finalisasi taksonomi hijau guna klasifikasi usaha ramah lingkungan
Menurutnya kepala daerah juga bisa membuat kebijakan untuk mendorong aktivitas ekonomi yang ramah lingkungan, misalnya memberi insentif pajak bagi produk berbungkus bahan ramah lingkungan.
Pemerintah daerah dan pusat juga harus bersinergi dalam menelurkan kebijakan. Ia mencontohkan kebijakan terkait mobil listrik yang telah siap digunakan untuk mobil dinas.
"Tapi produksinya sepertinya masih belum siap, ini tugas pemerintah pusat di Jakarta yang mesti mempersiapkan agar jangan sampai ada jarak antara supply dan demand," ucapnya.
Baca juga: OJK imbau masyarakat yang terlilit pinjaman online ilegal lapor polisi
Wimboh berharap ke depan pemerintah daerah di Indonesia dapat meniru negara-negara lain yang pemerintah daerahnya tidak mengizinkan kendaraan non-listrik yang tidak ramah lingkungan memasuki wilayah mereka.
Pemerintah terus mendorong aktivitas ekonomi yang berkelanjutan untuk merealisasikan komitmen dalam perjanjian Paris guna menurunkan emisi karbon hingga 29 persen dengan upaya sendiri pada 2030 dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Selain bersinergi dengan pelaku usaha swasta dan kepala daerah, menurut Wimboh pemerintah Indonesia juga membahas ekonomi hijau dengan dunia internasional melalui Presidensi G20.
"Presiden dan seluruh kementerian berfokus bagaimana menjadikan topik ekonomi hijau dan digital menjadi topik utama dalam Presidensi G20 Indonesia," katanya.
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021