Makassar (ANTARA News) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abu Bakar mengungkapkan, setelah pembenahan menyeluruh selesai dilakukan, maskapai penerbangan Merpati akan diarahkan untuk melayani transportasi penerbangan antar ibu kota provinsi dan kota dalam provinsi.

"Setelah musibah yang terjadi, Merpati segera kita selamatkan dengan melakukan pembenahan teknis, finansial dan manajemen. Maskapai ini akan didedikasikan untuk melayani penerbangan antar ibu kota provinsi dan kota dalam provinsi," katanya pada acara peresmian Makassar sebagai titik penerbangan utama nasional oleh Garuda Indonesia di Makassar, Selasa.

Menurut Menteri, jika Merpati telah siap pada posisi tersebut, secara perlahan posisi Garuda akan dikembalikan sebagai maskapai yang melayani penerbangan jarak jauh, baik nasional maupun internasional.

Merpati yang disebutnya sebagai saudara kandung Garuda, dalam proses pembenahannya saat ini telah sesuai dengan jalur yang diharapkan. "Mau tidak mau harus kembali dibangkitkan. Musibah yang sebelumnya terjadi menjadi sebuah pelajaran," ujarnya.

Ia meyakini, pemulihan maskapai penerbangan negara ini tidak akan memakan waktu lama. Pasang surut yang terjadi pada Merpati juga pernah dialami Garuda.

Penetapan Makassar sebagai titik penerbangan utama Garuda merupakan kesempatan emas untuk terus berkembang setelah mengubah status perusahaan menjadi terbuka dan memperoleh initial public offering (IPO) sebesar Rp3,3 triliun.

"Sangat beralasan jika Garuda menjadikan koridor Sulawesi sebagai titik penerbangan. Ini menjadi kesempatan untuk bangkit kembali dengan armada-armada baru dan menjadi maskapai yang kompetitif bagi pasar penerbangan nasional, regional dan domestik," katanya.

Ia mengharapkan, pemilihan Makassar sebagai pusat penerbangan setelah Jakarta dan Bali akan semakin menjembatani kebutuhan tranportasi masyarakat di timur Indonesia. Namun, ia menitipkan agar manajemen ini membuat perencanaan dan pertimbangan yang sangat matang sebelum memperluas jaringannya.(*)

(T.KR-RY/F003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011