Majelis hakim yang diketuai Jelli Sairin menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme, pada Kamis, September 2010, sebagaimana diatur dalam pasal 6 jo pasal 7 atau pasal 9 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kala itu, sekitar pukul 08.00 WIB, Ahmad Abdul Rabani membawa bahan peledak menggunakan sepeda ontel, dan melintas di kawasan Sumber Artha, Jalan KH Noer Ali, Kalimalang, Bekasi.
Sepedanya tiba-tiba menabrak marka jalan, sementara bahan peledak yang terbuat dari karbit, mesiu, dan paku tersebut, meledak.
Pelaku sendiri mengalami luka pada bagian wajah, pipi, leher, patah pada bagian lengan kanan dan kaki kanan. Dia sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Polri.
Polisi di lokasi kejadian menemukan tali rafia, paku, sisa bahan peledak berupa bubuk mesiu dan karbit, paralon, pecahan priuk nasi, tas warna hitam, korek api, botol air mineral, uang tunai 3.000 rupiah, dan pesan tertulis.
Pesan tersebut berbunyi, "Ini adalah balasan untuk kalian sekutu-sekutu setan yang membunuh, menghukum, menghukum mati dan menahan mujahidin. Kami siap mati untuk agama yang mulia ini. Bom syahid ini adalah untuk kalian semua orang-orang kafir, kalian akan kami kejar walaupun kalian lari ke awan, kematian itu pasti Mujahidin masih hidup di Indonesia".
(R021/H-KWR)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011