Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Sulsel AKP Aidin Makadomo di Makassar, Selasa, mengatakan temuan itu dilakukan setelah personel Polair melakukan patroli rutin di perairan wilayah Sulselbar berdasarkan sprin Dir Pol Air No: sprin /29/V/2011.
Dalam patroli penegakan hukum di perairan Sulselbar itu, Polair Polda Sulsel menangkap sembilan kapal jolloro (perahu nelayan) dengan 29 ABK bersama barang bukti berupa puluhan bahan peledak rakitan, ammunium nitrat 41 zak, detonator 35 buah, serbuk TNT 15 kilogram, cairan potasium 7 botol dan alat selam.
"Mereka tertangkap saat melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah sebelah barat perairan Mamuju (Sulawesi Barat) pada tanggal 27 dan 28 Mei lalu," ucap dia.
Pelaku yang merupakan nelayan jolloro itu dikenakan Pasal 37 yo pasal 60 ayat (1) huruf F UU No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman yang mengatur pelarangan peredaran zat yang tidak memenuhi standar mutu dan terjamin efektifitasnya serta diberi label dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak dan zat berbahaya itu dikhawatirkan dapat menyebabkan efek kerusakan biota laut dan terumbu karang yang merupakan tempat hidup dan keberlangsungan ekosistim biota laut.
Berdasarkan data Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel sekitar 70 persen terumbu karang di perairan Sulsel telah rusak dan hancur akibat dari kegiatan "illegal fishing" sehingga diperlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat pulih dan tumbuh kembali.
Disamping itu, kegunaan zat bahan peledak oleh nelayan itu juga dikhawatirkan akan berada di tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat di salahgunakan untuk melakukan kegiatan terorisme.
(KR-HK/S016)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011