Pelakunya bisa dikenakan hukuman
Bekasi (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan bahwa penyebar pesan singkat (sms) gelap yang dianggap menfitnah Presiden Yudhoyono dan Partai Demokrat telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tifatul yang dijumpai usai meresmikan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) di Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, mengatakan bahwa pelaku telah menyebar kabar bohong yang mengundang permusuhan.
"Pelakunya bisa dikenakan hukuman," katanya.
Namun demikian, Tifatul mengaku kesulitan dalam melacak pelaku melalui fasilitas yang dimiliki operator penyedia layanan tersebut.
"Pengguna telepon genggam di Indonesia saat ini tercatat sebanyak 200 juta orang. Kalau dalam sehari per orang mengirim lima pesan berarti sekitar 1 miliar. Kalau dilacak satu-satu akan repot," kata Tifatul.
Selain itu, kata dia, pelaku melakukan penyebaran pesan singkat itu tidak secara berkelanjutan sehingga menyulitkan operator mendeteksi keberadaan pelaku.
"Kalau dia konsisten dilakukan beberapa kali, tentu akan terlacak," ujarnya.
Tifatul menilai, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait peringatannya akan penggunaan fasilitas elektronik yang berlangsung pada Senin (30/5) lebih ditujukan kepada seluruh masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan perangkat elektronik.
"Pemerintah tidak pernah membatasi penggunaan fasilitas elektronik selama aplikasinya benar. Namun, jangan sampai keberadaannya justru merugikan orang lain," ujarnya.
Tifatul menambahkan, upaya pihaknya dalam meredam tindak kejahatan melalui teknologi terus dikembangkan. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di pusat-pusat keramaian.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa telah difitnah dengan adanya sms gelap yang mengatasnamakan mantan Bendahara Umum M Nazaruddin, dimana salah satu tudingan yang ditujukan kepadanya menyebutkan keterlibatan SBY dalam skandal Bank Century. Partai Demokrat disebut memiliki rekening Rp47 triliun di bank tersebut.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011