Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid mengatakan dirinya dan anggota DPR RI Effendi Choirie akan mengikuti saran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu dikatakan oleh Lily Wahid menanggapi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengembalikan sengketa ini ke internal partai untuk diselesaikan dalam waktu 14 hari.

"Dalam putusan sela majelis hakim yang mengembalikan sengketa ini ke internal partai untuk diselesaikan dalan waktu 14 hari. Dalam kesempatan 14 hari sejak Selasa(31/5), kami menempuh upaya penyelesaian ke mahkamah partai internal PKB (Majelis Tahkim PKB), bila dapat diselesaikan secara internal, maka sengketa dianggap selesai dan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) harus dicabut. Hal ini sesuai UU 2/2011 pasal 32," kata Lily Wahid di Jakarta, Selasa.

Namun bila gagal, maka dirinya dan Effendy Choirie akan  mengajukan  gugatan baru ke PN Jakarta Pusat sesuai dengan UU Parpol.

"Kami juga punya hak untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Karena itu, proses PAW tetap tidak bisa dilanjutkan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde)," kata Lily.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang Lily Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi) atas pemecatan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Gugatan tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Kartim SH, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara yang muncul, masing-masing Rp266 ribu.

Majelis hakim menganggap gugatan yang diajukan dua mantan anggota DPR dari Fraksi PKB ini masih prematur.

"Perselisihan penetapan pemberhentian masih wewenang internal partai PKB, yakni Majelis Tahkim," kata Kartim.

Majelis hakim juga menganggap putusan sela ini menjadi putusan akhir karena sidang tidak dilanjutkan lagi.

Sementara itu kuasa hukum PKB Anwar Rahman, usai sidang, mengatakan pihak Lily Wahid dan Gus Choi hingga saat ini belum pernah menyelesaikan masalah ini melalui Majelis Tahkim.

"Harusnya yang digugat itu hasil keputusan Majelis Tahkim, sehingga keputusan majelis hakim tepat," jelasnya.

Sedangkan kuasa hukum Lily Wahid dan Gus Choi, Ikhsan Abdullah, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi dan gugatan baru.

"Kami akan mengajukan gugatan baru dengan masalah yang sama tapi `angle`-nya lain," kata Ikhsan.

Seperti diketahui, kedua politisi ini menggugat Muhaimin Iskandar dan Ketua DPR atas recall terhadap mereka sebagai anggota DPR.

Gugatan ini terdaftar di pengadilan dengan nomor surat gugatan 109/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Lili Wahid kepada DPP PKB dan 108/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Gus Choi kepada DPP PKB.

Keduanya beralasan bahwa recall tersebut melanggar UU Parpol dan UU MPR, DPR, DPRD, DPD.

Keduanya direcall setelah menyetujui Hak Angket Pajak. (zul)

(ANTARA)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011