Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 sekaligus Duta Kebiasaan Baru dr Reisa Broto Asmoro mengatakan karantina luar negeri merupakan upaya pemerintah mencegah varian baru COVID-19 Omicron meluas
"Karantina juga penting terkait penelusuran, karena kita mengantisipasi Omicron supaya tidak meluas," ujar Reisa dalam siaran daring yang diikuti dari Jakarta, Senin.
Reisa menjelaskan bahwa konsep karantina dilakukan karena adanya masa inkubasi virus, artinya terdapat periode virus masuk ke dalam tubuh hingga dapat menimbulkan gejala.
Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan peraturan karantina yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 26/2021 tentang protokol pelaku perjalanan internasional, yang mewajibkan karantina pada WNA dan WNI.
Baca juga: Jubir: Tidak ada keterangan resmi WHO mengenai penamaan Delmicron
Baca juga: Jubir: Pengelola gedung diminta terapkan check in PeduliLindungi
Perjalanan ke luar negeri, menurut Reisa, merupakan aktivitas dengan risiko tinggi, sebab ada kalanya pelaku perjalanan dapat terpapar terutama di negara yang sedang tinggi kasus COVID-19 sehingga pemerintah mengevaluasi karantina mulai dari tiga hari, menjadi 10 hari, lalu 14 hari untuk pelaku perjalanan dari negara dengan kasus COVID-19 tinggi.
"Omicron meningkat di beberapa negara, tingkat kewaspadaan juga harus ditingkatkan," ujar Reisa,
Dia mengingatkan meski pelaku perjalanan telah mendapat vaksin COVID-19 lengkap, tidak berarti 100 persen terlindung. Namun, tetap bermanfaat untuk mencegah perburukan kondisi yang mengarah pada kematian.
"Bayangkan kalau misalnya varian tersebut masuk kemudian terkena pada orang yang belum mendapatkan akses vaksin?" ujar Reisa.
Oleh karenanya dia mengimbau masyarakat yang baru saja pulang dari luar negeri untuk mengikuti prosedur karantina.
Hingga saat ini terdapat 46 kasus paparan Omicron yang terdeteksi di Indonesia. Dari pemeriksaan whole genome sequencing pada Sabtu (25/12), 26 orang pelaku perjalanan luar negeri terpapar Omicron, dan satu orang merupakan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah fasilitas karantina di wilayah Provinsi DKI Jakarta, antara lain Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet (4.916 tempat tidur), Wisma Atlet Pademangan (5.796 tempat tidur), dan hotel (16.588 tempat tidur).
Fasilitas karantina juga disediakan di Rusun Pasar Rumput (11.892 tempat tidur), Rusun Nagrak Cilincing (2.352 tempat tidur), Rusun Daan Mogot (1.500 tempat tidur), dan Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan DKI Jakarta (480 tempat tidur).*
Baca juga: Reisa: Tingkatkan kembali vaksinasi dengan sasar orang belum tervaksin
Baca juga: Reisa: Ada enam indikator yang dimonitor saat kendalikan COVID-19
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021