Sidoarjo (ANTARA News) - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo memeriksa mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso, terkait dengan kasus dugaan penyimpangan peminjaman uang senilai Rp3 miliar dari Perusahaan Derah Air Minum (PDAM) Delta Tirta kepada Persatuan Sepak Bola Deltras.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo Irwan Setiawan, Selasa, mengatakan Win Hendrarso dipanggil untuk pengumpulan data dan keterangan penyelidikan kasus dugaan pinjaman.
"Win datang juga tidak berstatus apapun karena saat ini masih pengumpulan data. Semua bahan keterangan yang ada, nanti akan kami simpulkan," ucapnya.
Irwan mengemukakan, selain memanggil mantan Bupati Sidoarjo, Kejari Sidoarjo juga berencana memanggil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno, dan beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus ini.
Sementara itu, Win Hendrarso mengatakan, terkait dengan kasus ini dirinya menyatakan tidak pernah mengajukan anggaran dan memerintahkan.
"Saya tidak pernah menyuruh peminjaman terkait dengan kasus tersebut," katanya.
Dia menuturkan, soal pinjaman kepada Deltras itu, dirinya tidak tahu menahu karena dirinya tidak pernah melakukan persetujuan atau lainnya soal pinjaman PDAM ke Deltras.
Win mengakui, kalau soal pengajuan anggaran KONI termasuk yang akan dialokasikan ke Deltras di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2010 senilai Rp 6,5 miliar, memang diketahuinya.
Anggaran itu muncul karena desakan Deltamania (suporter Deltras) yang mendemo kantor Pemerintah Kabupaten untuk anggaran Deltras.
"Dan PAK itu tidak ada kaitannya dengan peminjaman PDAM ke Deltras. Keterangan ini juga sama dilontarkan Vino Rudi Muntiawan selaku Sekkab Sidoarjo," paparnya.
Pada pemeriksaan tersebut, beberapa wartawan yang bertugas tidak diizinkan untuk meliput proses pemeriksaan di dalam ruang kepala seksi pidana khusus.
Pemeriksaan berlangsung cukup singkat, hanya sekitar satu jam, dan Win Hendrarso keluar di dampingi penasehat hukumnya.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011