Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang Lily Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi) atas pemecatan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Gugatan tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Kartim SH, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara yang muncul, masing-masing Rp266 ribu.

Majelis hakim menganggap gugatan yang diajukan dua mantan anggota DPR dari Fraksi PKB ini masih prematur.

"Perselisihan penetapan pemberhentian masih wewenang internal partai PKB, yakni Majelis Tahkim," kata Kartim.

Majelis hakim juga menganggap putusan sela ini menjadi putusan akhir karena sidang tidak dilanjutkan lagi.

Sementara itu kuasa hukum PKB Anwar Rahman, usai sidang, mengatakan pihak Lily Wahid dan Gus Choi hingga saat ini belum pernah menyelesaikan masalah ini melalui Majelis Tahkim.

"Harusnya yang digugat itu hasil keputusan Majelis Tahkim, sehingga keputusan majelis hakim tepat," jelasnya.

Sedangkan kuasa hukum Lily Wahid dan Gus Choi, Ikhsan Abdullah, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi dan gugatan baru.

"Kami akan mengajukan gugatan baru dengan masalah yang sama tapi `angle`-nya lain," kata Ikhsan.

Seperti diketahui, kedua politisi ini menggugat Muhaimin Iskandar dan Ketua DPR atas recall terhadap mereka sebagai anggota DPR.

Gugatan ini terdaftar di pengadilan dengan nomor surat gugatan 109/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Lili Wahid kepada DPP PKB dan 108/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Gus Choi kepada DPP PKB.

Keduanya beralasan bahwa recall tersebut melanggar UU Parpol dan UU MPR, DPR, DPRD, DPD.

Keduanya direcall setelah menyetujui Hak Angket Pajak.

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011