"Gugatan tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Kartim SH, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara yang muncul, masing-masing Rp266 ribu.
Majelis hakim menganggap gugatan yang diajukan dua mantan anggota DPR dari Fraksi PKB ini masih prematur.
"Perselisihan penetapan pemberhentian masih wewenang internal partai PKB, yakni Majelis Tahkim," kata Kartim.
Majelis hakim juga menganggap putusan sela ini menjadi putusan akhir karena sidang tidak dilanjutkan lagi.
Kuasa Hukum PKB Anwar Rahman, usai sidang, mengatakan pihak Lily Wahid dan Gus Choi hingga saat ini belum pernah menyelesaikan masalah ini melalui Majelis Tahkim.
"Harus yang digugat itu hasil keputusan Majelis Tahkim, sehinnga keputusan majelis hakim tepat," jelasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum Lily Wahid dan Gus Choi, Ikhsan Abdullah, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi dan gugatan baru.
"Kami akan mengajukan gugatan baru dengan masalah yang sama tapi `angel`-nya lain," kata Ikhsan.
Keduanya direcall setelah menyetujui Hak Angket Pajak.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011