Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2010.
"Opini BPK sama dengan yang diberikan atas LKPP 2009," kata Ketua BPK Hadi Poernomo dalam rapat paripurna DPR dengan agenda penyampaian hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP 2010 kepada DPR di Jakarta, Selasa.
Hadi menyebutkan, terdapat empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP 2010 yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP.
Permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masalah pertama, adanya permasalahan penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan yaitu pengakuan PPN Ditanggung Pemerintah atas subsidi BBM tidak sesuai dengan UU PPN, pengakuan pendapatan PBB Migas tidak menggunakan surat tagihan yang diatur dalam UU PBB dan pengakuannya tidak menggunakan data dasar pengenaan pajak yang valid.
Selain itu transaksi pembatalan penerimaan senilai Rp3,39 triliun tidak dapat ditelusuri ke data pengganti. Data yang ada tidak memungkinkan BPK menguji kewajaran penerimaan perpajakan tersebut.
Masalah kedua, pencatatan uang muka bendahara umum negara tidak memadai. Masalah ketiga, terdapat permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan piutang pajak. Masalah keempat, terdapat permasalahan dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian aset tetap.
Masalah kedua menyangkut tiga hal yaitu saldo uang muka dari rekening BUN yang disajikan pada neraca sebesar Rp1,88 triliun tidak didukung rincian baik per jenis pinjaman, per dokumen pencairan dana talangan maupun dokumen usulan penggantiannya.
Kedua, nilai talangan dan penggantian tahun 2008-2010 masing-masing sebesar Rp1,14 triliun dan Rp1,43 triliun tidak dapat diidentifikasi, dan nilai pengajuan penggantian lebih kecil sebesar Rp2,91 triliun dibanding reimbursemennya.
Masalah ketiga menyangkut dua permasalahan yaitu penambahan piutang menurut data aplikasi piutang berbeda sebesar Rp2,51 triliun dengan dokumen sumbernya yaitu surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat tagihan pajak. Selain itu pengurangan piutang PBB berbeda sebesar Rp1,03 triliun dengan penerimaannya.
Masalah keempat menyangkut empat permasalahan yaitu nilai koreksi hasil inventarisasi dan penilaian (IP) berbeda dengan hasil koreksi pada SIMAK BMN sebesar Rp12,95 triliun.
Selain itu, aset tetap dengan nilai perolehan sebesar Rp5,34 triliun pada tujuh kementerian/lembaga belum dilakukan IP. Hasil IP pada empat kementerian/lembaga senilai Rp56,42 triliun belum dibukukan.
"Pemerintah sampai saat ini belum dapat mengukur umur manfaat setiap aset tetap sehingga pemerintah belum melakukan penyusutan terhadap aset tetap," kata Hadi Poernomo.
Menurut dia, nilai aset tetap yang dilaporkan bisa berbeda signifikan jika pemerintah menyelesaikan IP, mencatat seluruh hasil IP, serta memberlakukan penyusutan.
(A039)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011