Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyediakan laman bagi pemerintah daerah (Pemda) maupun orang tua agar dapat memantau kondisi sekolah.
“Melalui SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, terdapat penyesuaian pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi COVID-19 dari laporan sekolah,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Laman tersebut dapat diakses melalui https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/. Pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah, kasus suspek (gejala COVID-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan COVID-19, tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan Satgas, status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi, dan kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Mendagri minta keroyok vaksinasi empat daerah di Maluku
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menjelaskan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.
"Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif COVID-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” kata Nadiem.
Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil di atas lima persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen. Jika ada temuan kasus COVID-19, maka penghentian PTM terbatas lebih lama yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama warga sekolah.
Baca juga: Mendagri dorong kepala daerah lakukan terobosan untuk genjot vaksinasi
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021