Timika, 31/5 (ANTARA) - Umat Katolik Paroki St Stefanus Sempan Timika, Papua mendesak Pemkab Mimika melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata menutup tempat pijat tradisional (timung) yang diduga juga membuka praktik prostitusi terselubung di dekat tempat ibadah mereka.

Ketua Dewan Paroki St Stefanus Sempan Timika, John Rettob, Selasa mengatakan kehadiran tempat pijat tradisional yang berjarak tidak sampai 100 meter dari Gereja Katolik St Stefanus Sempan tersebut selama ini sangat mengganggu umat maupun warga sekitarnya.

"Kami sudah pernah bersurat resmi ke pemerintah daerah untuk meminta penutupan tempat pijat tradisional di Jalan Busiri Timika tapi sampai sekarang tidak pernah ditanggapi oleh instansi terkait. Kami minta tolong instansi terkait perhatikan masalah ini karena sangat mengganggu umat, apalagi warga di sekitar itu," pinta John.

John berharap instansi terkait di lingkungan Pemkab Mimika perlu mengawasi keberadaan sejumlah tempat pijat tradisional (timung) yang menjamur di Kota Timika. Pasalnya, keberadaan sebagian tempat-tempat tersebut sangat dekat dengan rumah ibadah dan pemukiman masyarakat.

Salah seorang warga Jalan Busiri Sempan Timika, Ny Christa mengatakan warga setempat sangat terganggu dengan keberadaan tempat pijat tradisional di sekitar pemukiman mereka.

"Akhir-akhir ini mereka semakin tidak mau tahu dengan warga yang ada di sekitar sini. Putar volume musik besar-besar sampai larut malam, bikin gaduh. Saya pernah pergi ribut di situ," tutur Ny Christa.

Ia menduga tempat pijat tradisional yang berada tepat di depan rumah tinggalnya itu juga menjalani praktik prostitusi terselubung.

"Setiap malam di situ ada banyak tamu laki-laki. Sering perempuan dari timung itu dihantar pulang pagi-pagi dengan taxi gelap bahkan kami sempat melihat mobil plat merah pernah antar perempuan ke situ," ujarnya.

Ny Christa mengaku heran karena instansi terkait di Pemkab Mimika begitu mudah memberikan perizinan pendirian tempat pijat tradisional dan bar, diskotik yang kini marak dibuka di Timika.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Erens Meokbun mengaku tidak pernah menerbitkan izin beroperasinya tempat pijat tradisional (timung) di Timika.

"Kami tidak pernah berikan izin operasi panti pijat, apalagi panti pijat plus. Ini yang jadi masalah, harusnya bisa dikendalikan agar tidak terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat apalagi rumah ibadah," tutur Erens. (E015/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011