Bentrokan terjadi Senin pada saat perwakilan buruh melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan, Mukhlis.
Ratusan buruh yang tidak sabar menunggu hasil pertemuan, berusaha menerobos masuk kantor dan terjadi saling dorong dengan pihak kepolisian dan Satpol PP.
Saling pukul sempat terjadi pada saat saat salah seorang polisi menurut buruh melakukan pemukulan terhadap rekannya yang terlibat saling dorong.
Kejadian yang berlangsung beberapa menit tersebut bisa mereda setelah pihak kepolisian, Satpol PP dan buruh saling menahan diri dan menunggu hasil keputusan pertemuan.
"Kami hanya menuntut hak kami dan berunjuk rasa dengan damai, kenapa pihak kepolisian memukul rekan kami," teriak buruh.
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PT Gimmil Industrial Bintan, Andre Yunarko mengatakan, mereka menuntut Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan penetapan kepada PT Gimmil Industrial Bintan untuk membayar hak-hak pekerja sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai pasal 155 dan pasal 186 juncto pasal 93 ayat 2 huruf f.
"Kami juga meminta Dinas Tenaga Kerja membentuk tim verifikasi terhadap hasil laporan audit PT Gimmil Industrial Bintan yang dinyatakan rugi dua tahun berturut-turut pada 2009 dan 2010 dengan melibatkan serikat pekerja," ujar Andre.
Menurut Andre, buruh juga meminta Dinas tenaga Jerja memerintahkan PT Gimmil Industrial Bintan untuk mengmbalikan berkas-berkas asli perundingan yang disepakati pekerja dan pengusaha kepada serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan, Mukhlis mengatakan, pihaknya hanya bisa menganjurkan pekerja untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Jika dikabulkan PHI, kami akan jalankan apa yang menjadi tuntutan buruh," ujarnya yang mendapat makian dan umpatan dari ratusan buruh.
Tidak terima dengan keputusan itu, ratusan buruh mengambil keputusan bermalam di kantor tersebut dan tidak memperbolehkan pegawai Disnaker keluar dari gerbang kantor.
"Kami akan bertahan sampai tuntuan kami dipenuhi," ujar buruh.
Andre mengatakan, buruh tidak ingin lagi terjadi kasus serupa pada saat PT Rotarindo, PT POWA, PT Kim Koon Garment, PT Royal Garment dan PT NRA yang mengabaikan amanant konstitusi.
Sekitar 313 buruh PT Gimmil Industrial Bintan tersebut telah menuntut hak mereka sejak dua bulan yang lalu menjelang perusahaan secara resmi menghentikan operasinya karena pailit pada awal Mei 2011.
Ratusan buruh itu, masih bertahan di perusahaan di kawasan industri Lobam, Kabupaten Bintan, sedangkan sekitar 750 orang lebih telah menerima pesangon dan hak pekerja lainnya. (NP/A020/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011
Kasus ini mirip terjadi pada kami yg mantan karyawan PT.AAF (DL)