Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) RI mendorong berbagai upaya peningkatan kesejahteraan hakim di Tanah Air yang meliputi aspek kesehatan, rumah dinas dan keamanan.
"KY dan MA sudah empat kali melakukan pertemuan, salah satu poin pembahasan terkait jaminan kesehatan," kata Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito di Jakarta, Senin.
Saat ini, kata Joko, fasilitas kesehatan tersebut telah didapatkan oleh hakim ad hoc. Ke depan, hal yang sama juga sedang diupayakan atau diperjuangkan bagi hakim karier.
Di bidang keamanan akan diupayakan ada anggaran untuk keamanan yang masuk dalam daftar isian pelaksanaan anggaran
(DIPA) pengadilan.
Baca juga: KY dorong pemerintah perhatikan kesejahteraan hakim
Selain itu, juga dibahas transportasi untuk daerah-daerah tertentu misalnya transportasi laut untuk hakim/pegawai pengadilan demi keamanan dan ketepatan waktu dalam bekerja.
"Selain itu ada juga gagasan dari MA untuk melakukan penelitian bersama tentang topik tertentu untuk kepentingan bersama KY-MA," kata dia.
Untuk saat ini, rumah dinas menjadi perhatian besar oleh KY dan MA. Sebab, sebanyak 1.121 unit mengalami rusak ringan dan 426 rusak berat.
Selain itu, terdapat pula gedung pengadilan yang cukup banyak rusak khususnya di Medan.
"Ada 52 pengadilan tingkat pertama belum dibangun dan 13 pengadilan tinggi," ujarnya.
Baca juga: DPR akan perjuangkan kesejahteraan hakim
Menurut dia, perlu pembangunan gedung pengadilan tinggi baru dengan prototipe baru. Oleh karena itu, MA tidak akan membangun rumah dinas baru kecuali membangun flat yang direncanakan di setiap provinsi.
"Saat ini sudah dimulai pembangunan flat delapan lantai di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Bagi hakim yang belum memiliki rumah dinas, kebijakan yang akan diambil adalah menaikkan uang sewa rumah. Pada 2022, selain pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) juga akan digelar pelatihan tematik isu pertanahan yang bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Ini sebagai upaya mewujudkan peradilan bersih dan jujur terkait sengketa tanah," kata Joko.
Baca juga: Hakim selingkuh bukan karena kesejahteraan naik
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021